Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 001
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tonai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka periu diatur pedoman pelaksanaan transaksi non tunai dalam rangka mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif dan efisien, serta akuntabel;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Transaksi Non Tunai; Bab 3. Mekanisme Transaksi Non Tunai; Bab 4. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 5. Ketentuan Lain-Lain; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bab 3. Ketentuan Lain-Lain; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
9 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 002
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Rote Ndao
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
a. Bahwa Indonesia menganut sistem desentralisasi dimana sebagian kewenangan Pemerintah di bidang komunikasi dan informatika juga dijalankan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa dalam rangka pemenuhan hak atas informasi dan komunikasi serta meningkatkan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao maka perlu mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika ke dalam peraturan daerah;
c. Bahwa sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan penyelenggaraan komunikasi dan informatika secara terintegrasi dan terpadu maka perlu diatur di dalam peraturan daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; Bab 3. Penyelenggaraan Aplikasi Informatika; Bab 4. Pendanaan; Bab 5. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 6. Penghargaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Rote Ndao sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Rote Ndao
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Rote Ndao
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perubahan APBD; Bab 3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2022.
14 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. APBD; Bab 3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
9 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 48 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Komponen Nilai Perolehan Air tanah; Bab 4. Komponen dan Bobot Penentuan NPA; Bab 5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan NPA; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
7 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Perizinan di Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Perizinan di Kabupaten Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. KSWP; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa perangkat daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di Daerah yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, perlu dilakukan penataan sesuai hasil asistensi dan verifikasi kelembagaan agar terwujud perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat daerah maka perlu dilakukan kembali penyesuaian pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao diubah
6 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat