PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESAWARAN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pesawaran Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Pesawaran, maka perlu adanya pembatasan aktivitas masyarakat atau penundaan kegiatan pemerintahan yang berpotensi terhadap terciptanya kerumunan dan akan menyebabkan terjadinya penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang dapat membahayakan kesehatan masyarat;
b. bahwa berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Pesawaran dipandang perlu untuk ditunda tahapannya sampai dengan terciptanya situasi yang aman untuk diselenggarakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesawaran tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PerMendagri No 112 Tahun 2014, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 84 Tahun 2015, Perda Kab Pesawaran No 3 Tahun 2019, Perda Kab Pesawaran No 7 Tahun 2020, PerBup No 35 Tahun 2020, PerBup Pesawaran No 73 Tahun 2020, PerBup Pesawaran No 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pesawaran No 15 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pesawaran Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Halaman : 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT LAMPUNG DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang tumbuh dan
berkembang serta dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai suatu keluhuran budi, nilai dan norma yang bersendikan Pancasila;
b. bahwa untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat di Kabupaten Pesawaran diperlukan suatu perencanaan yang sistematis, terpadu dan terukur;
c. bahwa agar perencanaan tersebut lebih terarah dan memberikan kepastian hukum maka diperlukan suatu produk hukum yang mengatur dan melindungi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Kabupaten Pesawaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Kabupaten Pesawaran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
7. Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan sumber daya.
8. Warisan Budaya adalah segala sesuatu hasil cipta, rasa, karsa dan hasil karya kebudayaan.
9. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan hasil dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2-3
BAB III
FUNGSI PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT
Pasal 4
BAB IV
PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT
Bagian Pertama
Pelestarian Bahasa dan Aksara Lampung
Pasal 5
Bagian Kedua
Pelestarian Kesenian
Pasal 6
Bagian Ketiga
Pelestarian Pakaian Daerah, Ornamen Bangunan dan Upacara Perkawinan
Pasal 7-9
BAB V
PERAN PEMERINTAH
Pasal 10
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 11
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 13
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 60 Tahun 2017
Pedoman Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Kabupaten Pesawaran
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat;
b. bahwa kesehatan merupakan investasi masa depan bagi peningkatan sumber daya manusia dan produktivitas, oleh karena itu perlu menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan berkualitas sesuai standar yang menjangkau lapisan masyarakat secara adil dan merata;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pesawaran, perlu menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis, masyarakat dibebaskan dari pungutan
retribusi pada pusat pelayanan kesehatan dan jaringannya, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 99 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Kabupaten Pesawaran;
Pasal 28H dan 34 UUD Th 1945, UU No 33 Th 2007, UU No 36 Th 2009, UU No 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, PP No 82 Th 2018, Permendagri No 80 Th 2015, Perda Kab Pesawaran No 4 Th 2021, Perbup Pesawaran No 17 Th 2022
Pedoman Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN KESEHATAN GRATIS DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
1. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
2. Kesehatan merupakan investasi masa depan bagi peningkatan sumber daya manusia dan produktivitas, oleh karena itu perlu menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan berkualitas sesuai standar yang menjangkau lapisan masyarakat secara adil dan merata;
3. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pesawaran, perlu menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis, masyarakat dibebaskan dari pungutan retribusi pada pusat pelayanan kesehatan dan jaringannya;
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Pesawaran;
1. Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sasaran Pelayanan Kesehatan Gratis adalah semua penduduk Kabupaten Pesawaran, dengan ketentuan tidak tercakup atau tidak ditanggung/dijamin pembiayaan kesehatannya oleh jaminan/asuransi Kesehatan, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya.
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis mempunyai maksud dan tujuan
sebagai berikut:
1. terlaksananya pelayanan kesehatan dasar gratis bagi masyarakat yang tidak terlindungi oleh Jaminan Pelayanan Kesehatan (Asuransi);
2. terlaksananya Pelayanan Kesehatan yang terkendali baik dari mutunya;
3. terlaksananya monitoring dan evaluasi program Pelayanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Pesawaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa dalam rangka mencapai tujuan perlindungan anak diperlukan adanya sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat sebagai ujung tombak yang bekerja
secara terkoordinasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republikm Indonesia Tahun 1984 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5946);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasarna Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
KEBIJAKAN PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN PATBM
Pasal 2
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 3-5
BAB IV
ASAS DAN RUANG LINGKUP
Pasal 7-8
BAB V
PENYELENGGARAAN PATBM
Pasal 9-23
BAB VI
PENANGANAN KORBAN KEKERASAN
Pasal 24-33
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KAWASAN PERDESAAN PENGEMBANGAN PADI, PISANG, CABE, DAN TERNAK KAMBING DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat