Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT LAMPUNG DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang tumbuh dan
berkembang serta dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai suatu keluhuran budi, nilai dan norma yang bersendikan Pancasila;
b. bahwa untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat di Kabupaten Pesawaran diperlukan suatu perencanaan yang sistematis, terpadu dan terukur;
c. bahwa agar perencanaan tersebut lebih terarah dan memberikan kepastian hukum maka diperlukan suatu produk hukum yang mengatur dan melindungi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Kabupaten Pesawaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Kabupaten Pesawaran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
7. Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan sumber daya.
8. Warisan Budaya adalah segala sesuatu hasil cipta, rasa, karsa dan hasil karya kebudayaan.
9. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan hasil dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2-3
BAB III
FUNGSI PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT
Pasal 4
BAB IV
PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT
Bagian Pertama
Pelestarian Bahasa dan Aksara Lampung
Pasal 5
Bagian Kedua
Pelestarian Kesenian
Pasal 6
Bagian Ketiga
Pelestarian Pakaian Daerah, Ornamen Bangunan dan Upacara Perkawinan
Pasal 7-9
BAB V
PERAN PEMERINTAH
Pasal 10
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 11
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 13
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa dalam rangka mencapai tujuan perlindungan anak diperlukan adanya sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat sebagai ujung tombak yang bekerja
secara terkoordinasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republikm Indonesia Tahun 1984 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5946);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasarna Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
KEBIJAKAN PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN PATBM
Pasal 2
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 3-5
BAB IV
ASAS DAN RUANG LINGKUP
Pasal 7-8
BAB V
PENYELENGGARAAN PATBM
Pasal 9-23
BAB VI
PENANGANAN KORBAN KEKERASAN
Pasal 24-33
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN
LOKAL BERSEKALA DESA DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa Di Kabupaten Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
13. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupatenserta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
15. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2-3
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
BAB IV
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 5-6
BAB V
KRITERIA KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA
Pasal 7-10
BAB VI
TAHAPAN DAN TATA CARA PENETAPAN KEWENANGAN DESA
Pasal 11-16
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEWENANGAN DESA
Pasal 17-19
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan
batas jumlah uang persediaan ditetapkan dalam peraturan bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesawaran tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 3; tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 30 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 153);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2018 Nomor 40);
13. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 9.A Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 9.A);
14. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran 2018 Nomor
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
11. Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksaaan APBD pada OPD.
BAB II
Besaran Uang Persediaan
Pasal 2
(1) OPD menerima Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2019, yang besaran penetapan jumlah Uang Persediaan dengan mempertimbangkan usulan OPD dan besaran jumlah alokasi pagu anggaran masing-masing OPD, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Pesawaran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
Penatausahaan Uang Persediaan
Pasal 3
BAB IV
Pertanggungjawaban Uang Persediaan
Pasal 4
Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran bertanggungjawab penuh atas penggunaan Uang Persediaan yang dokumennya sesuai peruntukan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019, berdasarkan pada prinsip tepat aturan, tepat administrasi, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu.
BAB V
Ketentuan Penutup
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa sebagai pelaksanaan maksud huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemiihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
11. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
14. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2-5
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang yang dipilih langsung oleh penduduk desa.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
Bagian kedua
Persiapan
Paragraf 1
Umum
Pasal 7-9
Paragraf 2
Penetapan Pemilih
Pasal 10-20
(1) Penetapan daftar pemilih dilakukan oleh panitia pemilihan dari penduduk yang memenuhi persyaratan.
Bagian ketiga
Pencalonan
Paragraf 1
Pendaftaran Calon
Pasal 21
(1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia (disertai dengan Kartu Tanda Penduduk);
b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa (disertai dengan surat pernyataan);c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika (disertai dengan surat pernyataan);
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat (disertai dengan ijazah);
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa (disertai dengan surat pernyataan);
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara (disertai dengan surat keterangan dari Kepolisian Resort Pesawaran);
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang (disertai dengan surat keterangan dari pengadilan);
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (disertai dengan surat keterangan dari pengadilan);
j. berbadan sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesawaran;
k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
l. menyerahkan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa bagi calon petahana dan/atau penjabat kepala desa (disertai dengan surat keterangan dari Bagian Pemerintahan Desa);
m. bagi calon petahana dan/atau penjabat kepala desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mendapatkan surat keterangan tidak dalam sengketa tuntutan ganti rugi;
n. Bagi PNS yang mencalonkan diri pada pemilihan wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan rekomendasi dari atasan langsung.
Paragraf 2
Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon
Pasal 22-26
Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
Paragraf 3
Kampanye
Pasal 27-32
(1) Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab
Bagian keempat
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 33-43
Bagian kelima
Penetapan
Pasal 44
BAB IV
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BPD DAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA
Paragraf 1
Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat
Pasal 45-46
Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
Paragraf 2
Calon Kepala Desa dari BPD dan PNS
Pasal 47-48
BAB V
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI
MUSYAWARAH DESA
Pasal 49-53
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 54
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 55-58
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59-60
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2015 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF UNTUK
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN
RESES, PENETAPAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD, PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DPRD DAN BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pesawaran Nomor 900/4803/V.02/2018, Perihal Penetapan Besaran Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019 dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pesawaran perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Untuk Pimpinan Dan Anggota DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Reses Penetapan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, Penetapan Besarnya Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota
DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 67);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2018 Nomor 40);
12. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 152);13. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019 (Berita
Daerah Tahun 2018 Nomor 266);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
4. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
5. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
9. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
BAB II
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
(1) Kemampuan Keuangan Kabupaten Pesawaran berada pada kelompok sedang yang penghitungannya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dengan perhitungan realisasi APBD dengan memperhitungkan Tahun Anggaran 2017.
BAB III
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF,
TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan perhitungan 5 (lima) kali dari nilai uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000,-
Pasal 4
(1) Besaran Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut Anggota DPRD sebesar Rp. 10.500.000,00 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
BAB IV
DANA OPERASIONAL KETUA DAN WAKIL KETUA DPRD
Pasal 5
(1) Besaran Dana Operasional Ketua DPRD sebesar Rp. 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan perhitungan 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah).
(2) Besaran Dana Operasional Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 4.200.000,- (Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perhitungan 2,5 (dua koma lima) kali uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 1.680.000,- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
BAB V
BESARAN SEWA RUMAH NEGARA BAGI PIMPINAN DPRD
DAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DPRD
Pasal 6
(1) Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Disewakan Rumah Negara yang dibebankan dalam DPA-OPD Sekretariat DPRD dengan besaran :
a. Sewa Rumah Negara Bagi Ketua DPRD sebesar Rp. 100.000.000,-/Th.
b. Sewa Rumah Negara Bagi Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 85.000.000,- /Th
BAB VI
BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
Pasal 7
Besaran tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
BAB VII
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 93 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat