BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 13. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupatenserta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. 15. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2-3 BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 BAB IV KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL Pasal 5-6 BAB V KRITERIA KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA Pasal 7-10 BAB VI TAHAPAN DAN TATA CARA PENETAPAN KEWENANGAN DESA Pasal 11-16 BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEWENANGAN DESA Pasal 17-19 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat