BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 11. Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksaaan APBD pada OPD. BAB II Besaran Uang Persediaan Pasal 2 (1) OPD menerima Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2019, yang besaran penetapan jumlah Uang Persediaan dengan mempertimbangkan usulan OPD dan besaran jumlah alokasi pagu anggaran masing-masing OPD, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Pesawaran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB III Penatausahaan Uang Persediaan Pasal 3 BAB IV Pertanggungjawaban Uang Persediaan Pasal 4 Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran bertanggungjawab penuh atas penggunaan Uang Persediaan yang dokumennya sesuai peruntukan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019, berdasarkan pada prinsip tepat aturan, tepat administrasi, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. BAB V Ketentuan Penutup Pasal 5
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat