Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.18, TLD NO.61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membawa perubahan yang cukup signifikan terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah pada umumnya dan khususnya perubahan dari sisi kelembagaan bahkan perubahan dimaksud berpengaruh pada garis kebijaksanaan, koordinasi, pengendalian serta pertanggungjawaban. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Staf ahli, serta ketentuan dalam pengangkatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05); b.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten, dan Staf Ahli Bupati Pesawaran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 48); c. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 49); d.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 50) kecuali ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 yang mengatur tugas pokok dan fungsi dan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; e. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pada Kabupaten Pesawaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 51) kecuali ketentuan Bab III Pasal 6 sampai dengan 17 yang mengatur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Bab V Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 yang mengatur mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI
9 hlm. Penjelasan 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UUD Nomor 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004 UU No 25 Tahun 2007, UU No 33 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, PP No 24 Tahun 2019, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PerMendagri No 52 Tahun 2012, PerMendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Halaman : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA PENDAMPINGAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESAWARAN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PERDAGANGAN DAN IZIN INDUSTRI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Desa di Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dikembangkan budaya baca melalui Perpustakaan Desa;
2. Pemanfaatan media komunikasi yang ada saat ini belum mendukung pengembangan budaya baca masyarakat, sehingga perlu penyelenggaraan dan pendayagunaan Perpustakaan Desa;
3. Untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam meningkatkan wawasan pengetahuan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat melalui budaya gemar membaca;
4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesawaran tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Desa di Kabupaten Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran;
10. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 84 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran.
Penyelenggaraan perpustakaan desa dimaksudkan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan desa di seluruh Kabupaten Pesawaran secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan. Penyelenggaraan perpustakaan desa bertujuan untuk:
1. menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat desa secara baik, cepat, dan tepat;
2. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di desa sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya lokal desa dan rekreasi, sesuai dengan karakteristik budaya setempat;
3. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat