Penyelenggaraan perpustakaan desa dimaksudkan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan desa di seluruh Kabupaten Pesawaran secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan. Penyelenggaraan perpustakaan desa bertujuan untuk: 1. menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat desa secara baik, cepat, dan tepat; 2. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di desa sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya lokal desa dan rekreasi, sesuai dengan karakteristik budaya setempat; 3. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat