Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4301);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4355);5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400);6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentangPembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4749);8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6914);9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4028);12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentangPengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6883);13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentangHarmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telahdiubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6793);16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada PartaiPolitik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6177);17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5165);18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HibahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5272);19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PengelolaanBarang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6523);20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang HakKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6057) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang HakKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6847);21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang StandarPelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6178);22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);23. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentangKetentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6881);24. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan JasaPemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 63);25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013tentang Penerapan Standard Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah sertaPelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);27. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentangStandar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar PelayananMinimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi danKabupaten/Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 868);28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada StandarPelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran DaerahKabupaten /Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1619);29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub UrusanKetenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi danKabupaten/Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 158);30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis StandarPelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);32. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentangStandar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar padaStandar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);36. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar TeknisPelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 677);37. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan InventarisasiPemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerahsebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023;38. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 tahun2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 94,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun2021 Nomor 90);39. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah KabupatenPesawaran Tahun 2023 Nomor 105);40. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah KabupatenPesawaran Tahun 2023 Nomor 107);
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
Halaman : 10
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023
Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran Kabupaten Pesawaran
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
pada Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran Kabupaten
Pesawaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
pada Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran Kabupaten
Pesawaran
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Daerah Tingkat II Pesawaran, Kabupaten DaerahTingkat II Lampung Timur, dan Kota Madya Daerah Tingkat IILampung Timur, dan Kota Madya Daerah Tingkat II Metro(Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 5072);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);5. Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangpenetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undangdasar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadiUndang-undang (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor6865);6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,Mengingat* Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4578);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentangBadan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1213);9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentangPola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 9);10. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 9 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten PesawaranNomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum;11. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 47 Tahun 2022 tentangSistem Perhitungan dan Besaran Jasa Pelayanan Pada RumahSakit Umum Daerah Pesawaran Kabupaten Pesawaran;12. Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor:411/ IV.01/ HK/2021 tentang Penetapan Badan Layanan UmumDaerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran.
Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
pada Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Halaman : 70
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak-hak warga
negara dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak melalui pelayanan publik dalam bentuk
penyelenggaraan perizinan berusaha;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas
perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu
didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan,
efisien, efektif, dan akuntabel;
bahwa dalam rangka menyelaraskan ketentuan
mengenai perizinan berusaha di daerah sesuai dengan
amanat Pasal 31 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menyusun
peraturan daerah mengenai perizinan berusaha yang
sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia 1945;Mengingat2. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2007 tentangPembentukan Kabupaten Pesawaran di ProvinsiLampung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4749;3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhirdiubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021Nomor 16);5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danDaerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6757);Nomor 244, Tambahan6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentangPembentukan Perundang-undangansebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6801);Peraturan7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentangPerizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk HukumDaerah sebagaimana telah dengan diubah PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentangPerubahan atas (Tambahan Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 157);9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4Tahun 2021 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Pesawaran (LembaranDaerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 93,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten PesawaranNomor 89);
Tentang penyelenggaraan perizinan berusaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
Halaman : 18
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2023
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Tahun 2022
tentang Cipta Keija Menjadi Undang-Undang, Bupati
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4400);6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentangPembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor99, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4749);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4028);12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDana Perimbangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4575);13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5155);14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6177);17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HibahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5272);19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang HakKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor106, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 2023 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6178);22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentangPinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6279);23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);24. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentangKetentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi DaerahDalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6881);25. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 63);26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013tentang Penerapan Standard Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan daerahserta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban DanaOperasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 1067);28. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentangStandar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar PelayananMinimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi danKabupaten/ Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 868);29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada StandarPelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran DaerahKabupaten /Kota;30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar SubUrusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsidan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 158);31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat Nomor 29/ PRT/ M/ 2018 tentang Standar TeknisStandar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1891);32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu PelayananDasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar TeknisPelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 677);Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan InventarisasiPemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 tahun2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembarDaerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 94,Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun2021 Nomor 90);Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2022 (Lembar Daerah KabupatenPesawaran Tahun 2021 Nomor 96);Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembar DaerahKabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 104).
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Halaman : 10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 14 bulan Oktober tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Sosial Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6622);
30. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
34. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
581), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
39 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
910);
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
41. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
42. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021
tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas
Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 978);
43. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah.
44. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021
Nomor 91);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Kabupaten Pesawaran Nomor 89);
46. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 23 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 479).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
-
-
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk m elaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. bahwa Lahan Pertanian Pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat;
c. bahwa Lahan Pertanian Pangan di Kabupaten Pesawaran semakin berkurang karena beralihnya fungsi Lahan Pertanian Pangan menjadi Non Pertanian, sehingga diperlukan adanya
perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan yang
Berkelanjutan dalam m engupayakan terwujudnya Kemandirian,
Ketahanan, dan Kedaulatan Pangan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 26 Tahun 2007, UU No 33 Tahun 2007, UU No 41 Tahun 2009, UU No 2 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 2011, PP No 12 Tahun 2012, PP No 30 Tahun 2012, PP No 25 Tahun 2012, PerMentan No 81 Tahun 2013, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Pesawaran No 4 Tahun 2012, Perda Provinsi Lampung No 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Halaman : 26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2021
Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 2009, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 45 Tahun 2017, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 86 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten
Peraturan Daerah Tentang Partisipasi Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Halaman : 13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2021
a.bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender; b.bahwa Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dapat direalisasikan melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsive Gender dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat; c.bahwa Kabupaten Pesawaran belum memiliki dasar hukum yang memadai guna melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlumembentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender;
b.bahwa Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dapat direalisasikan melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsive Gender dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
c.bahwa Kabupaten Pesawaran belum memiliki dasar hukum yang memadai guna melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlumembentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 33 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, UU No 7 Tahun 1984, UU No 21 Tahun 1999, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2004, PerMendagri No 15 Tahun 2008, PermenPPPA No 4 Tahun 2014, PermenPPPA No 5 Tahun 2015, PerMendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Halaman : 17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UUD Nomor 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004 UU No 25 Tahun 2007, UU No 33 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, PP No 24 Tahun 2019, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PerMendagri No 52 Tahun 2012, PerMendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Halaman : 12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN DAN RETRIBUSI PENYEBERANGAN AIR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mcndukung penyelenggaraan pcmerintah dan pcngcmbangan daerah, pcrln dilakukan
intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah khususnva yang bersumber dari reLribusi Pelayanali Kepelabuhan dan ReLribusi Penyebrangan Air; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai kewenangan Kabupaten Pesawaran dapat memungut Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan ReLribusi Penyebrangan Air Guna meningkatkan Pendapatan Asli daerah; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepaslian hukum kepada semua pihak dalam kegiatan pelayaran di Kabupaten Pesawaran, maka diperlukan pengaturan Pengelolaan Kepelabuhan;
1. Pasal 18 avat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentangKepelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun
2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Anggkutan Penyebranga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1256); 12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 311) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1867); 13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan ' Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1139) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1761); 14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1412 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 502); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas Daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang,berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan Intra dan Antarmoda Transportasi; Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran,keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, panumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah;
Jasa Kepelabuhan adalah pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara pelabuhan atau Badan Usaha Kepelabuhanan untuk terlaksananya fungsi-fungsi pelabuhanan; Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran balas jasa atau pemberian izin tertentu khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah pada pelabuhan laut sesuai kewenangan dan peruntukannya; Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah; Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pelayanan jasa kepelabuhan,
termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah; Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhan dan memanfaatkan fasilitas pelabuhan yang dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
-
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat