Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No.9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kab. Ketapang
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Ketapang, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan bahwa pembagian urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah terkait Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Ketapang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2008
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010.
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NO.9 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAHmateri muatan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Berdasarkan ketentuan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blanko, sehingga perlu ditetapkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012.
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NO.5 TAHUN 2010 TENTANG PERTAMBANGAN RAKYAT, NO.8 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DAERAH DAN NO.2 TAHUN 2015 TENTANG AREAL KONSERVASI DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2010 tentang Pertambangan Rakyat, No.8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah dan No.2 Tahun 2015 tentang Areal Konservasi Daerah
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pertambangan Rakyat, Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Areal Konservasi Daerah bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dibagi menjadi urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sehingga perlu ditetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2010.
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah yang mengakibatkan kerugian daerah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur melalui tata cara pelaksanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan TP-TGR, Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan Kerugian Daerah, Penyelesaian TP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Ketapang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Ruang Lingkup dan Tujuan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum, Penganggaran Dana Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ketapang Mandiri Kab. Ketapang Menjadi Perseroan Terbatas Ketapang Mandiri
ABSTRAK:
Agar pengelolaan BUMD lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap daerah maka bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Persero) PT. Ketapang Mandiri perlu diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa perubahan bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah dilakukan dengan cara menetapkan Peraturan Daerah Tingkat I atau Tingkat II tentang perubahan bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan, Tempat dan Kedudukan, Kerjasama, Kegiatan Usaha, Modal Dasar dan Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Karyawan, Tahun Buku, RKA, Penggunaan Laba, Pembubaran dan Likuidasi, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2017-2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Bagian Laba, Pengelolaan dan Penatausahaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
5 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 27 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 8 Tahun 2008, PP No 18 Tahun 2016, Perpres No 2 Tahun 2015, Permendagri No 54 Tahun 2010, Perda Provinsi Kalimantan Barat No 10 Tahun 2015, Perda Provinsi Kalimantan Barat No 3 Tahun 2016, Perd Provinsi Kalimantan Barat No 5 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Ketapang No 1 Tahun 2016
Dalam Perda ini diatur: Ketentuan Umum, antara lain pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Visi, Misi, Prioritas Pembangunan Daerah, Strategi, Arah Kebijakan, Program, Program dan Kegiatan Prioritas Daerah, Kinerja, dan Sasaran; Ketentuan mengenai: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Sumber Dana dan Program Prioritas Daerah; Kaidah Pelaksanaan dan Pedoman Transisi; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Ketapang No. 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 2014, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, dan PP No 18 Tahun 2016
Dalam Perda ini diatur: Ketentuan Umum, antara lain pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis; Ketentuan mengenai: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa :
a. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang;
b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang;
c. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ketapang;
d. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ketapang; dan
e. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat