Dalam Perda ini diatur: Ketentuan Umum, antara lain pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Visi, Misi, Prioritas Pembangunan Daerah, Strategi, Arah Kebijakan, Program, Program dan Kegiatan Prioritas Daerah, Kinerja, dan Sasaran; Ketentuan mengenai: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Sumber Dana dan Program Prioritas Daerah; Kaidah Pelaksanaan dan Pedoman Transisi; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat