perubahan - atas - peraturan - bupati - ciamis - nomor - 119 - tahun - 2021 - tentang - penjabaran - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2022/1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 119 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 119 Tahun 2021, berdasarkan Huruf D angka 22 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 bahwa Penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dan keadaan darurat di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pascakonflik, dan/atau kejadian luar biasa dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga, dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah terbit SPM namun belum dilakukan pembayaran harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kode rekening berkenaan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, atau setelah perubahan APBD;
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 119 tahun 2021.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Uraian lebih lanjut Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a. Lampiran I
Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II
Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2021
perusahaan - umum - daerah - bank - perkreditan - Rakyat - galuh - ciamis
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan mengoptimalkan seluruh potensi Daerah yang dimiliki, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah sebagai salah satu upaya pemberdayaan ekonomi di Daerah sekaligus salah satu sumber pendapatan asli Daerah, berdasarkan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah jo Pasal 402 ayat (2) yang mengamanatkan penyesuaian BUMD.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Lakbok yang didirikan pertama kali dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat disesuaikan dan diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
27 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Tertentu Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, Penetapan tariff Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dimana Pasal 2 berubah menjadi Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 4 mengalamai perubahan mengenai Subjek dan Wajib distribusi. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah mengenai Besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta ayat (3) dihapus. Ketentuan Pasal 11, ditambah satu ayat yakni ayat (3) yaitu Penyesuaian tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Diantara BAB IX Pasal 15 dengan BAB X Pasal 16 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 15A mengenai Penagihan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
6 Halaman (Penjelasan 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Tertentu Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakekatnya adalah pembangunan masyarakat seutuh nya.untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Ciamis, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem Kesehatan;secara implementatif telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, namun dalam perkembangannya untuk lebih meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraannya sehubungan dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan baru di bidang kesehatan, sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang sistem kesehatan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU NO 36 Tahun 2014, peraturan pemerintah No 61 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 66 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 47 Tahun 2016,peraturan presiden No 72 Tahun 2012,peraturan menteri dalam negeri Tahun 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri NO120 Tahun 2018,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada kahekatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat