pERUBAHAN - ATAs - pERATURAN - DAERAH - NOMOR - 1 - TAHUN - 2017 - TENTANG - PEMBENTUKAN - PERANGKAT - DAERAH - KOTA - SIBOLGA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KOTA SlBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 67
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 20 1 7 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga telah ditetapkan susuan dan pembentukan perangkat daerah Kota Sibolga;
b. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan Rumah Sakit Daerah yang dibentuk sebagai unit organisasi bersifat khusus, beberapa ketentuan dalam Peraturan DaerahNomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah Kota Sibolga perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt・ Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Peraturan Pcmcrintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dan Peraaturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 yaitu : Ketentuan Pasal 1, Ketentuan pasal 6, Ketentuan pasal 7 d, Ketentuan pasal 8, Ketentuan pasal 9, Ketentuan pasal 10, Ketentuan pasal 11, Ketentuan ayat (2) Pasal 13, dan Ketentuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2012;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2012;
d. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2008;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan - Atas - Peraturan - Daerah - Nomor - 1 - Tahun - 2017 - Tentang - Pembentukan - Perangkat - Daerah - Kota - Sibolga
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 67
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga telah ditetapkan susunan dan pembentukan perangkat daerah Kota Sibolga; b. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan Rumah Sakit Daerah yang dibentuk sebagai unit organisasi bersifat khusus, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nornor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah Kota Sibolga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2012 ;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2012 ;
d. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008 ;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2008 ;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2024
PEMBERIAN - INSENTIF - DAN - KEMUDAHAN - INVESTASI - DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 66
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negaraa Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintali Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KRITERIA, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI, JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNGJAWAB MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR (Kewajiban, Tanggung Jawab), EVALUASI DAN PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
91 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undangundang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. b. bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PAJAK DAERAH (Jenis Pajak, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen), RETRIBUSI DAERAH (Jenis dan Objek Retribusi , Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar), Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya, Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Retribusi Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/ Villa, Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga, Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah), Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Ker-ja Asing), Peninjauan Tarif), PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Pemberian Fasilitasi Pajak dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penyidikan), KETENTUAN ADANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 ;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2011 ;
d. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2012;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 ;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012 ;
g. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2021 .
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
139 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat