Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 yaitu : Ketentuan Pasal 1, Ketentuan pasal 6, Ketentuan pasal 7 d, Ketentuan pasal 8, Ketentuan pasal 9, Ketentuan pasal 10, Ketentuan pasal 11, Ketentuan ayat (2) Pasal 13, dan Ketentuan Pasal 14 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat