Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 03 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 20 1 7 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 yaitu : Ketentuan Pasal 1, Ketentuan pasal 6, Ketentuan pasal 7 d, Ketentuan pasal 8, Ketentuan pasal 9, Ketentuan pasal 10, Ketentuan pasal 11, Ketentuan ayat (2) Pasal 13, dan Ketentuan Pasal 14 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 20 1 7 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
17 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2024
Tanggal Berlaku
17 Januari 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA SlBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 67
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan