Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Sibolga perlu melakukan penataan kembali Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republ:ik Indonesia Tahun 004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun · 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kota Sibolga Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS PAJAK DAERAH, PAJAK HOTEL (Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Hotel, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK RESTORAN (Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK HIBURAN (Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK REKLAME (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK PENERANGAN JALAN (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak, Ketentuan Lain-lain), PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK PARKIR (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak) PAJAK AIR TANAH (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, Cara Penghitungan Pajak), PAJAK SARANG BURUNG WALET (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif, , Cara Penghitungan Pajak) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN, PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG, PEMUNGUTAN PAJAK (Tata Cara Pemungutan, Pendataan Dan Penetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administrative), PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN KHUSUS, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2011
Pertanggungjawaban - Pelaksanaan - Anggaran - Pendapatan - Dan - Belanja - Daerah
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. 2011/ No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peratjran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa iaporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2010 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2010 , Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/890/KPTS/TAHUN 2011 .
Peraturan ini berisi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2011.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 4 Tahun 2011
Pencabutan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 7 - Tahun - 2000 - Tentang - Surat - Izin - Tempat - Usaha - Sebagaimana - Telah - Diubah - Dengan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 7 - Tahun - 2008, - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 6 - Tahun - 2003 - Tentang - Retribusi - Hasil - Perikanan, - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 12 - Tahun - 2003 - Tentang - Retribusi - Surat - Izin - Usaha - Perdagangan - Kota - Sibolga - Dan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 15 - Tahun - 2003 - Tentang - Pengaturan - Pengusahaan - Usaha - Rekreasi - Dan - Hiburan - Umum - Kota - Sibolga
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, BD. 2011/ No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Surat Izin Tempat Usaha Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga Dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (4) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa dalam hal Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud.b. bahwa sesuai dengan Keputusan Walikota Sibolga Nomor 188.342/ 13/ 2011, Nomor 188.342/ 14/ 2011, Nomor 188.342/ 15/ 2011 dan Nomor 188.342/ 16/ 2011 tanggal 02 Februari 2011, telah dilaksanakan penghentian pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Kota Sibolga; c. bahwa untuk menindaklanjuti pencabutan Peraturan Daerah dimaksud perlu dibentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang- Undang Ne. 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Surat Izin Tempat Usaha Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga Dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 2 Tahun 2011
Bea - Perolehan - Hak - atas - Tanah - Dan - Bangunan
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. 2011/ No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (200 huruf k, Pasal 88 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang No. 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987, Undang-Undang Nornor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor, 25 : Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahu:n 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 90: Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5~.45), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun ,2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1::1 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2010 tanggal 25 Januari 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.07 /2010, . Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK, DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARI\ PENGHITUNGAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SAAT PAJAK TERUTANG, KETENTUAN BAGI PEJABAT, PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN TATA CARA PENAGIHAN, PENGURANGAN, KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN (Keberatan, Banding, Gugatan), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN, KADALUARSA PENAGIHAN, KETENTUAN KHUSUS, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 16 Tahun 2010
Perubahan - Atas - Peraturan - Daerah - Nomor - 11 - Tahun - 2008 - Tentang - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Dinas - - Dinas - Daerah - Kota - Sibolga
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD. 2010/ No.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatatan Sipil perlu merubah nomenklatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. bahwa berdasarkan perubahan norp.enklatur sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 tentapg Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2003, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 15 Tahun 2010
Pajak - Bea - Perolehan - Hak - Atas - Tanah - Dan - Bangunan
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD. 2010/ No. 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang- Undang No. 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3987), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2010 tanggal 25 Januari 2010 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK, DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SAAT PAJAK TERUTANG, KETENTUAN BAGI PEJABAT, PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN ,PENAGIHAN, PENGURANGAN, KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN (Keberatan, Banding, Gugatan), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKS! ADMINISTRASI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSMN, KEDALUWARSA, KETENTUAN KHUSUS, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pada saat ini baik ditinjau dari perekonomian maupun , dasar hukurn pembentukannya, sehingga perlu dirubah dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855), Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA RETRIBUSI, .PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARlF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Tata Cara Pemungutan, Keberatan), PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAANPEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENAGIHAN, KADALUWARSA PENAGIHAN, MULAI BERLAKUNYA, PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, TATA CARA, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 17 Tahun 1998 beserta perubahannya tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perl'u membentuk Peraturan Daerah tentang Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 , Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 200 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 37 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 , Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK, KEWENANGANINSTANSIPELAKS, PENDAFTARAN PENDUDUK (Nomor Induk Kependudukan, Pelaporan Biodata Penduduk, Pelaporan Pindah Datang dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Pelaporan Pindah Datang Antar Negara, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri), PENCATATAN SIPIL (Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran, Pelaporan dan Pencatatan Lahir Mati, Pelaporan dan Pencatatan Kematian, Pelaporan, Pencatatan dan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan, Pelaporan dan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Pencatatan Perubahan Nama, Perubahan Kewarganegaraan dan Peristiwa Penting Lainnya), DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (Data Kependudukan, Dokumen Kependudukan, Alda Pencatatan Sipil), PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK, PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI (Kerahasiaan Data dan lnformasi, Pendataan dan Pelaporan, Pendayagunaan Data dan Informasi), PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2010
Rencana - Pembangunan - Jangka - Panjang - Daerah - Kota - Sibolga - Tahun - 2005 - - 2025
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD. 2010/ No. 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sibolga Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan dan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perlu disusun suatu rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. bahwa rencana pembangunan jangka panjang disusun berdasarkan kebutuhan dan situasi serta kondisi Kota Sibolga dengan mengacu kepada rencana pernbangunan jangka panjang provinsi dan nasional; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (l) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nom01· 33 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Talmn 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH, PENGENDALIAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 9 Tahun 2010
Penyertaan - Modal - Pemerintah - Kota - Sibolga - Pada - PT. - Bank - Pembangunan - Daerah - Sumatera - Utara
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD. 2010/ No. 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. banwa PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara merupakan alat kelengkapan otonomi daerah · yang berfungsi sebagai alat pengembangan ekonomi daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah; b. banwa PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara adalah Sadan Usaha milik bersama Pemerintah Daerah dilingkungan Provinsi Sumatera Utara, yang sebahagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kata Sibolga; c. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan .memp~rkuat struktur permodalannya, perlu penarnbahan modal yang dilakukan setiap tahunnya ke dalam modal saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada suatu Sadan Usaha perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 8 Ort Tahun 1956 , Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-undang Nornor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 , Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kata Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kata Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kata Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, JUMLAH DAN JANGKA WAKTU PENYERTAAN MODAL, SUMBER DANA PENYERTAAN MODAL, PENGELOLAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat