Perubahan - Peraturan - Walikota - Sibolga - Nomor - 903/02/2012 - Tentang - Penetapan - Jumlah - Uang - Persediaan - (UP) - Satuan - Kerja - Perangkat - Daerah - (SKPD) - Di - Lingkungan - Pemerintah - Kota - Sibolga - Tahun - Anggaran - 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/02/2012 Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga menjadi dasar ditetapkannya Uang Persediaan (UP) pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nornor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/02/2012 Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 973/30/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2012 Tcntang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tanggal 23 Desember 2011 dan telah telah diundangakan dalam lembaran daerah kota sibolga tahun 201 nomor 8 pada tanggal 23 desember 2011, maka untuk pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang No. 8 Drt, Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun J 960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nornor 12 Tahun 1994, Undang-Undang No. 8 Drt, Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang No. 8 Drt, Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun J 960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 20·10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kora Sibolga Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PEMUNGUTAN PBB-P2 (Tata cara Pendaftaran Objek PBB-P2, Tata Cara Pendataan dan Penilaian Objek PBB-P2 (Tata Cara Pendataan Objek PBB-P2, Tata Cara Penilaian Objek PBB-P2, Tata Cara Penerbitan SPPT PBB-P2), Tata Cara Pembayaran PBB-P2, Tata cara Mutasi Sebagian/Seluruhnya Objek dan Subjek PBB-P2, Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT atau SKPD PBB-P2, Tata Cara Pembetulan atau Pembatalan SPPT, SKPD PBB-P2, atau STPD PBB-P2 (Pembetulan, Pembatalan), Tata Cara Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo , Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pernherian Informasi PBB-P2), TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESATAN KEBERATAN (Aturan Umum, Pengajuan dan Penyelesaian Keberaran), TATA CARA PFNGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN, TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA, TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG SUDAH KEDALUWARSA, TATA CARA PEMERIKSAAN, PEMINJAMAN DOKUMEN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
67 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 973/31/2012 Tahun 2012
Petunjuk - Teknis - Tentang - Pajak - Hiburan - Sebagai - Pelaksanaan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 7 - Tahun - 2011 - Tentang - Pajak - Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Tentang Pajak Hiburan Sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah telah ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2011 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2012 Nomor 7 pada tanggal 23 Desember 2011
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undanq-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 , Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006, , Peraturan Daerah · Kata Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDATAAN PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK (Pendataan, Pendaftaran, Pelaporan), TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK (Penetapan, Pembayaran(Jangka Waktu Pembayaran, Pembayaran Pajak Atas Penyelenggaraan Hiburan lnsidentil, Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tanda Masuk Hiburan, Bon Penjualan {Bill) ), PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pembukuan, Pemeriksaan), KEBERATAN DAN BANDING (Keberatan, Banding), PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, segala ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang hal yang sarna dan bertentangan dengan peraturan ini, ciicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 660/36/2012 Tahun 2012
Tata - Laksana - Terhadap - Jenis - Usaha - Dan/ - Atau - Kegiatan - Yang - Wajib - Menyusun - Dokumen - Upaya - Pengelolaan - Lingkungan - Hidup - Dan - Upaya - Pemantauan - Lingkungan - Hidup - (UKL-UPL) - Dan - Surat - Pernyataan - Kesanggupan - Pengelolaan - Dan - Pemantauan - Lingkungan - Hidup - (SPPL)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Laksana Terhadap Jenis Usaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Per1indungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Laksana Terhadap Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) clan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahon 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang Tata Laksana Terhadap Jenis Usaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 470/04 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Administrasi Kependudukan Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu menetapkan Standar pelayanan Minimal di Bldang Administrasi Kependudukan' dengan' berpeclorrian kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 ,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, KOMPONEN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, PENGORGANISASIAN, PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 180/15 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sibolga tentang Penyelengaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 ,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008,
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, SPIP PADA PEMERINTAH KOTA SIBOLGA, PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 180/18/2011 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Prosedur Penyusunan, Penomoran, Penyebarluasan Dan Pendokumentasian Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan, penomoran, penyebarluasan, dan pendokumentasian Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2006 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS PRODUK HUKUM DAERAH, PROSEDUR PENYUSUNAN PROPUK HUKUM DAERAH (Produk Hukum Bersifat Pengaturan, Produk Hukum Bersifat Penetapan, Examinasi), PENOMORAN DAN AUTENTIFIKASI PRODUK HUKUM DAERAH (Penomoran, Autentifikasi), PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENDOKUMENTASIAN PRODUK HUKUM DAERAH, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2011.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Penomoran terhadap segala bentuk Produk Hukum Daerah yang ditetapkan oleh Walikota menjadi tugas dan tanggung jawab Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota.
17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 903/24/2010 Tahun 2010
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sibolga tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Dasar Hukum Perraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 ,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2010 , Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/01/2009.
Peraturan ini berisi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
40 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 180/222/2010 Tahun 2010
Petunjuk - Pelaksanaan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 9 - Tahun - 2010 - Tentang - Penyertaan - Modal - Pemerintah - Kota - Sibolga - Pada - PT. - Bank - Pembangunan - Daerah - Sumatera - Utara
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara pada tanggal 07 Oktober 2010 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 Nomor 9 pada tanggal 12 Oktober 2010, maka untuk pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia , Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik . Indonesia
Nomor 3790), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844), Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 , Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun
2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun
2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun
2009 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 180/223/2010 Tahun 2010
Petunjuk - Pelaksanaan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 10 - Tahun - 2010 - Tentang - Rencana - Pembangunan - Jangka - Panjang - Daerah - Kota - Sibolga - Tahun - 2005 – 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sibolga Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sibolga Tahun 2005 - 2025 pada tanggal 07 Oktober 2010 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 Nomor 10 pada tanggal 12 Oktober 2010, maka untuk pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nonior 32 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
Peraturan ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sibolga Tahun 2005 - 2025
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat