Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2022 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif, efisien, akuntabel, serta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu diatur pedoman pelaksanaan transaksi non tunai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
2. Undang–Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republkik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kebupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 6;
Menetapkan : PERATURAN BUPATI SAROLANGUN TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa pemungutan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip yang baik, berkepastian hukum, berkeadilan, mudah dan efisien;
bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka perlu membuat formlasi/rumus perhitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retrubusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2013
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retrubusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2010.
5 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka penertiban pelaksanaan perparkiran dan memberikan pelayanan parkir secara baik dan aman kepada masyarakat perlu diwujudkan tempat khusus parkir.
UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang meliputi: NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; PENGELOLAAN PARKIR; GOLONGAN PARKIR; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN PENETAPAN RETRIBUSI; PARKIR BERLANGGANAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KADALUWARSA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
9 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang sehat dan bersih dari air limbah yang berasal dari rumah tangga serta dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan pengelolaan air limbah domestik secara berkelanjutan;
bahwa dalam rangka memperkuat, Mensosialisasikan dan menerapkan upaya perilaku hidup bersih,, sehat dan terbebas dari pencemaran lingkungan dan sumber air dari dampak negatif air limbah domestik dengan kondisi buang air besar sembarangan (BABS) dan belum memadainya pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sarolangun, maka perlunya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Sarolangun;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan air limbah merupakan sub urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah, maka diperlukan kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan No. P.68/menlhk/Setjen/kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017; PERDA No. 3 Tahun 2004; PERDA No. 5 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik; Meliputi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Penyelenggaraan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Retribusi Pengelolaan Air Limbah Domestik; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pembiayaan; Insentif dan Desinsentif; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
23 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN ADMINISTRASI PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun perlu tersedianya air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Sehubungan telah disetujuinya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Tahun 2019;
Untuk kelancaran tugas operasional dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan administrasi yang bertanggung jawab dan pengembangan usaha penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Administrasi Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2017; PERDA Nomor 29 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2017; PERDA Nomor 2 Tahun 2016; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Ketentuan Administrasi Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Ketentuan Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 18 Tahun 2015
RETRIBUSI - PELAYANAN - PARKIR - DI TEPI JALAN UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 44 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH SERUMPUN PSEKO
ABSTRAK:
Sejalan dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun sebagaimana yang diatur dalam UU No. 54 Tahun 1999 dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomidi daerah, memanfaatkan potensi dan peluang yang ada, dipandang perlu untuk membentuk perusahaan tersebut; Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, disamping membuka kesempatan kerja juga diharapkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah; Untuk maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 5 Tahun 1962; UU No.5 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 23 Tahun 1967; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 61 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tshun 2001
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH SERUMPUN PSEKO, meliputi Nama, kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Pengurus; Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
11 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruangan yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat perlu mengatur penyelenggaraan reklame
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Perencanaan, meliputi pola penyebaran peletakan reklame, perletakan reklame, pemanfaatan titik reklame, dan rancangan bangun reklame; Jenis Reklame; Mekanisme Izin Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Reklame, meliputi pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame; Penyidikan; serta Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka setiap izin dan perjanjian kerja sama yang telah dikeluarkan pada kawasan bebas dan kawasan selektif dinyatakan tetap berlaku s.d. habis masa belaku izin penyelenggaraan reklame atau habis masa pengelolaannya atau habis masa perjanjian kerja samanya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda ini
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2002
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PARIWISATA - OLAHRAGa - SENI BUDAYA - KABUPATEN SAROLANGUN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA,OLAHRAGA, DAN SENI BUDAYA KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, peningkatan dan pengembangan pembangunan sektor Pariwisata, Olahraga dan Seni Budaya di Kabupaten Sarolangunyang selama ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditangani oleh Lembaga yang ada sekarang ini serta dalam rangka melaksana ketentuan dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 1999 dan Surat Edaran Mendagri No. 061/729/SJ Tgl 21 Maret 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah perlu membentuk lembaga Dinas Pariwisata, Olahraga dan Seni Budaya Kabupaten Sarolangun; Penataan kelembagaan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas berdasarkan analisa Kebutuhan Organisasi dengan memperhatikan Aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Olahraga, dan Seni Budaya Kabupate Sarolangun.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 1988; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 84 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA,OLAHRAGA, DAN SENI BUDAYA KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Dinas Pariwisata, Olahraga dan Seni Budaya; Eselonering, Pengangkatan dalam Jabatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Dengan terbentuknya Perda ini maka Subdin Kebudayaan beserta seksi-seksinya sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2001, Pasal 13 e Huruf 7 serta Bagan Lampirannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun merupakan salah satu langkah penting yang harus diambil dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kewajiban Negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
b. bahwa setiap orang pada masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun diakui tanpa perbedaan terkait hak-hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional, dan bahwa mereka memiliki hak-hak kolektif yang diperlukan untuk pengembangan keberadaan dan proses kehidupan mereka sebagai satu kelompok masyarakat secara utuh;
c. bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun merupakan hal yang penting sebagai bagian dari penghargaan terhadap keberadaan tradisi, sejarah dan pandangan hidup mereka yang khas secara komunal sebagai bagian dari keseluruhan masyarakat yang ada di Kabupaten Sarolangun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1127);
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat