PETUNJUK PELAKSANAAN - EVALUASI - LAPORAN KINERJA - INSTANSI PEMERINTAH - SKPD - PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2011/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Diktum KETIGA Kepmen PAN No. KEP/135/M.PAN/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, meliputi: Sistem Akuntabilitas; Laporan Hasil Evaluasi Lakip; Pedoman Evaluasi Lakip
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
6 hlmn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2007
RENCANA UMUM - TATA RUANG - KOTA SAROLANGUN - TAHUN 2005-2015
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan Kota Sarolangun dimasa mendatang akan semakin pesat sesuai dengan peningkatan fungsinya sebagai Ibukota Kab. Sarolangun, sehingga diperlukan adanya pedoman untuk mengendalikan pembangunan dimasa yang akan datang; Pedoman tersebut ialah Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), yang mana untuk Kota Sarolangun RURTK tersebut sudah sangat tidak sesuai terutama sehubungan dengan adanya perubahan fungsi dari Ibukota Kabupaten; Untuk keperluan pengaturan perkembangan Kota Sarolangun sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu diatur dengan Perda Kab. Sarolangun tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sarolangun.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 26 Tahun 1985; Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993; Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993; Perda Kab. Sarolangun No. 20 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Jenis Rencana Kota; Rencana Umum Tata Ruang Kota, dan Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan; Rencana Pengembangan Tata Ruang Kota; Penetapan Kriteria Pengendalian Fisik; Aspek pelaksanaan Pembangunan Kota; Wewenang Penataan Ruang Kota Sarolangun; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Surat Keputusan Bupati.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2007
RENCANA - DETAIL - TATA RUANG KOTA - SAROLANGUN - TAHUN 2005-2015
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015
ABSTRAK:
Perkembangann pembangunan Kota Sarolangun dimasa mendatang akan semakin pesat sesuai dengan peningkatan fungsinya sebagai Ibukota Kabupaten Sarolangun, sehingga diperlukan adanya pedoman untuk mengendalikan pembangunan dimasa yang akan datang; Pedoman tersebut ialah Rencana Detail Tatat Ruang Kota (RDTRK) yang mana untuk Kota Sarolangun RDTRK tersebut sudah sangat tidak sesuai terutama sehubungan dengan adanya perubahan fungsi dari Ibukota Kecamatan menjadi Ibukota Kabupaten; Untuk keperluan pengaturan perkembangan kota Sarolangun sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu diatur dengan Perda Kab. Sarolangun tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Sarolangun.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 26 Tahun 1985; Keputusan Presiden 55 Tahun1993; Perda Kab. Sarolangun No. 20 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015, yang meliputi; Jenis Rencana Kota; Rencana Detail Tata Ruang Kota, dan Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan; Rencana Pengembangan Tata Ruang Kota; Penetapan Kriteria Pengendalian Fisik; Aspek Pelaksanaan Pembangunan Kota; Wewenang Penataan Ruang Kota Sarolangun; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur dengan keputusan Bupati.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlm; Penjelasan 2 Hlm; Lampiran 2 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2015
TATA CARA - PENGGUNAAN - DANA PEMBEBASAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN - SEKOLAH MENENGAH ATAS - SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - MADRASAH ALIYAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DANA PEMBEBASAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH MENENGAH ATAS , SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN MADRASAH ALIYAH
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan datam rangka wajib belajar dua belas tahun yang bermutu, pemerintah telah mengalokasikan Dana Pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA);
Dana Pembebasan SPP harus dikelola dengan tertib dan bertangung jawab.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Kelola Pengunaan Dana Pembebasan SPP bagi SMA, SMK dan MA, meliputi: Tujuan, Sasaran Program dan Besaran Alokasi Dana Pembebasan SPP; Waktu, Jenis Biaya, Sekolah Penerima dan Organisasi Pelaksana; Sumber Dana, Tahap Penyaluran dan Tata Cara Penyaluran; Larangan Penggunaan Dana Pembebasan SPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja dan berdasarkan evaluasi tugas dan fungsi pada dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, maka Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Pertauran Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Peneyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1574);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1);
9. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 76);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2011
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub Jambi No. 14 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2011 perlu ditindaklanjuti pengaturannya ditingkat Kabupaten;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2009; Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009.
PERBUP ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sarolangun TA 2011, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
7 hlmn; 7 lmprn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2011
PEMBERIAN - TAMBAHAN - PENGHASILAN - KEPADA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berdasarakan beban kerja, te,mpat bertugas dan kelangkaan profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No, 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 17 Tahun 2010; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2011
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Besaran dan Pembebanan Anggaran; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pekksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2015
perjalanan dinas bupati - wakil bupati - pimpinan dan anggota dprd - pns dan ptt - kabupaten sarolangun
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI,
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD,
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No. 55/PMK.05/2010; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permenkeu No. 53/PMK.02/2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Sarolangun No. 7 Tahun 2012; Perda Kab. Sarolangun No. 8 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun, meliputi; Pejabat yang Berwenang; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Ketentuan Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Isteri Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.; Lampiran 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
8. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 2);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat