Bahwa untuk melaksanakan Pemerintahan Desa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu diatur mengenai pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, dan Pedoman Teknis Peraturan di Desa dalam suatu Peraturan Daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pemerintah Desa, meliputi; Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Perangkat Desa; Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Perda Kab. Sarolangun No. 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. Perda Kab. Sarolangun No. 11 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
c. Perda Kab. Sarolangun No. 24 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa
diatur dengan APBDes.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota panitia ditetapkan dengan
peraturan desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan calon anggota BPD; penyusunan tata tertib BPD; Persyaratan menjadi perangkat desa; teknis penilaian; pengaturan izin atau cuti perangkat desa; tata cara penyusunan peraturan di desa, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tim pengawas ditetapkan dengan Keputusan Bupati
49 hlm.; Penjelasan 7 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako batuah dari Tahun 2012 Sampai Dengan Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Sarolangun kepada masyarakat Sarolangun diperlukan adanya peningkatan sarana, prasarana, dan kinerja perusahaan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun pada PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun perlu dilakukan perbaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016, antara lain mengenai Tujuan penyertaan modal, Nilai Penyertaan Modal, Perencanaan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
7 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2015
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2015 - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan penambahan, pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERDA Nomor 7 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
11 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014
UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERDA Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 4 Tahun 2014; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2015
Bahwa bangunan Gedung merupakan tempat manusia melakukan kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya pembangunan nasional khususnya pembangunan didaerah.
Untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna.
Bahwa memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Sarolangun, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan bangunan,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Bangunan Gedung, meliputi; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
51 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/atau usaha menunjukkan
intensitas yang semakin meningkat dalam beberapa hal dapat menimbulkan
dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan sehingga membutuhkan pengendalian.
Bahwa dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/atau usaha
tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari pemrakarsa
kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan sehingga dapat dicapai kondisi
transportasi jalan yang aman, nyaman, tertib, dan lancar.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terlibat dalam ketertiban lalu lintas, maka diperlukan pengaturan
tentang analisis dampak lalu lintas di Kabupaten Sarolangun
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun
2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 32 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan
Sasaran, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Analisis
Dampak Lalu Lintas, Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengawasan
dan Pengendalian, Sanksi Adminstrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan
Penutup.
Sanksi Administrasi berupa Peringatan Tertulis, Penghentian Sementara
Pelayanan Umum, Penghentian Sementara Kegiatan, Pembatalan Ijin, dan
Pencabutan Ijin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 Hlm, Penjelasan 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2015
Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan hal penting dalam rangka
mewujudkan Kabupaten Sarolangun yang tenteram, tertib dan teratur serta
melindungi masyarakat, sarana prasarana beserta kelengkapannya dalam
kehidupan bermasyarakat dan pemerintah.
Untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan
bagi masyarakat dalam masyarakat dipelukan pembinaan dan pengawasan
oleh pemerintah daerah serta partisipasi langsung masyarakat.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terlibat dalam pemeliharaan ketertiban umum, maka diperlukan
pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten
Sarolangun.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan peraturan daerah
tentang ketertiban umum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan
Ruang Lingkup, Ketertiban Umum, Pelaksanaan Operasional Penertiban,
Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah Nomor 23
Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
28 Hlm, Penjelasan 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2015
PEJABAT - PENYIDIK - PEGAWAI NEGERI SIPIL - DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menegakkan peraturan daerah penyidikan terhadap
pelanggaran peraturan daerah dilakukan oleh pejabat penydik pegawai
negeri sipil daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah,
pemerintah daerah perlu memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai
Negeri Sipil.
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya pengaturan mengenai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah perlu diatur dalam suatu peraturan
daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9
Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2010; PermenkumHAM No.
M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan,
Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Persyaratan dan Pengangkatan,
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi dan Pemberhentian,
Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS Daerah,
Kode Etik Pejabat PPNS Daerah, Tata Kerja, Penegakan Kode Etik Pejabat
PPNS Daerah, Pengaduan, Pembinaan dan Pengawasan, Pakaian dan
Atribut, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
15 Hlm, Penjelasan 5 Hlm, Lampiran 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap lembaga lain daerah dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kab. Sarolangun,
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat daerah, pembentukan organisasi daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 6 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
mengubah ketentuan pasal 1; pasal 18; pasal 22; pasal 23.
menambah 1 (satu) huruf dalam pasal 2, yakni huruf e; 4 (empat) Pasal di antara PAsal 18 dan Pasal 19, yakni Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, dan Pasal 18D.
7 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TAT KERJA SEKRETARIAT DAERAH
DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD,
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 02 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Sarolangun No. 17 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Mengubah ketentuan pasal 5 dalam paragraf 2; pasal 6 paragraf 3; pasal 13 paragraf 6; pasal 14 dan pasal 15 dalam paragraf 7; pasal 34 dalam paragraf 17.
menyisipkan paragraf 9 dan paragraf 10 1 (satu) paragraf, yakni paragraf 9.
7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat