PERUSAHAAN DAERAH - AIR MINUM " TIRTA SAKO BATUAH " - KABUPATEN SAROLANGUN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" TIRTA SAKO BATUAH " KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dibentuknya Kab. Sarolangun berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999, Tentang Pembentukan Kab. Sarolangun, Kab. Tebo, Kab. Muaro Jambi dan Kab. Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 128 Tambahan Lembaran Negara No. 3903) ; Dalam rangka efisiensi pengelolaan PDAM secara berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat konsumen serta meningkatkan kinerja dibidang pelayanan Air Minum didaerah maka sesuai dengan peraturan Perundang-undangan perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum agar pengelolaannya lebih baik dan profesional; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air minum dimaksud pada huruf a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" TIRTA SAKO BATUAH " KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengadaan Pegawai; Kepangkatan; Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Daftar Urut Kepangkatan; Penghasilan Pegawai; Cuti; Pemberhentian; Pensiun Pegawai; Ketentuan lain-lain; Susunan Badan Pengawas; Pengangkatan; Sumpah Jabatan; Masa Jabatan; Tugas dan Wewenang; Tata Kerja; Penghasilan; Pemberhentian; Susunan Direksi; Tugas dan Wewenang Direksi; Tugas Direktur Bidang Tehnik; Penghasilan dan Hak-hak Direksi; Hak Cuti; Pemberhentian; Cabang Perusahaan Hubungan Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
61 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2007
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2007/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nornor
21 Tahun 2007 Tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi lntensif dan Dana Operasional, dan dalam rangka
penyesuaian penganggaran melalui Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 Tentang Pengefolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahunn 2005; PP No. 21 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2007.
Disisipkan 2 (dua) Angka dalam Ketentuan Pasal 1 Angka 18, yakni Angka 18a dan 18b; Mengubah Ketentuan Pasal 1 Angka 19; Mengubah ketentuan Pasal 18; Disisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 14 dan 15 , yakni Pasal 14A; Menghapus Ketentuan Pasal 15 ayat (5); Disisipkan 1 (Satu) Pasal diantara Pasal 15 dan 16, yakni Pasal 15A; Mengubah Ketentuan Pasal 19; Disisipkan 7 (Tujuh) Pasal diantara Pasal 19 dan 20, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, Pasal 19D, Pasal 19E, Pasal 19F dan Pasal 19G; Mengubah Ketentuan Pasal 20; Mengubah Ketentuan Pasal 21; Disisipkan 1 (Satu) Bagian diantara Pasal 27 dan Pasal 28 Bagian Kedua, yakni Bagian Kedua A dan Pasal 28 Bagian Kedua diubah; Mengubah Ketentuan Pasal 31.
10 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 30 Tahun 2018
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA BANTUAN SOSIAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dibuat Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; U No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial; Meliputi Ruang Lingkup; Prosedur Penganggaran; Pelaksanaan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Ketentuan Administrasi Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun perlu tersedianya sarana dan prasarana dasar yang salah satunya adalah tersedianya air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun, yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, maka Pemkab Sarolangun perlu memberikan tambahan modal kepada PDAM Tirta Sako Batuah Kebupaten Sarolangun.
Sehubungan dengan telah disetujuinya APBD pada PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 serta untuk kelancaran tugas operasional dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan administrasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan usaha Penyertaan Modal Daerah PDAM Tirta Sako Batuah Kebupaten Sarolangun, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Ketentuan Administrasi Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Kepmeneg Otda No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Ketentuan Administrasi Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 30 Tahun 2007
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2007/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asurnsi Kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belania. keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2007; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2007 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 6 6Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2007.
12 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAROLANGUN
TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kota Ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sarolangun Tahun 2021-2025;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 93);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sarolangun Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2006 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014 Nomor 2);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021-2025.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 31 Tahun 2018
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA TIDAK TERDUGA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 134 ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa tata cara pemberian dan pertanggung jawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung jawaban Belanja Tidak Terduga.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; Perpres No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,
ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat daerah dan
Walidata, Produsen Data tingkat daerah serta Sekretariat Satu
Data Indonesia tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala
Daerah;
UU 16 Tahun 1997; UU 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; Perpres 95 Tahun 2018; PErpres 39 Tahun 2019; Permenkominfo 8 Tahun 2018; Peraturan Kepala BPS 9 Tahun 2009
perbup 31 tahun 2021 mengatur mengenai Prinsip Satu Data Indonesia (SDI), Penyelenggara (SDI) Tingkat Kabupaten; Pelaksanaan SDI Tingkat Kabupaten; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 31 Tahun 2007
LAPORAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2007/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 204; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2007.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN HARGA PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Telah diundangkannya Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dalam Lembaran Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur, maka Perda tersebut sudah dapat diberlakukan dalam wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur;
Untuk pelaksanaa Perda sebagaimana tersebut pada huruf a, khususnya tentang Pajak Reklame, perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman dalam pengelolaan Pajak Reklame;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 aebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahum 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No.131.15-225 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Harga Pajak Reklame, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif-tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
Ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak reklame dan pola peletakan reklame dapat ditinjau kembali minimal 1 (satu) tahun sekali.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat