PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - BALAI PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN (BP3) - DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN (BP3) PADA DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Berdasarkan surat Gubernur Jambi No. S-061/107/SETDA.ORG-2.3/1/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Kabupaten Sarolangun Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran rekomendasi Nomor urut VII angka 1 (satu) pada kolom 3 (tiga) dapat disetujui dibentuk UPTD dengan Tipeologi A;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian (BP3) pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMENTAN No. 64/Permentan/OT.240/9/2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian (BP3) pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Satuan Kerja Wilayah; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2008
PENGIKATAN DANA - PENETAPAN - PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN - TAHUN JAMAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA DAN PENETAPAN PROGRAM
KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK:
Upaya terjaminnya perubahan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupatan Sarolangun, serta untuk meningkatkan sarana dan prasarana perkantoran, pendidikan, olahraga, kesehatan, perhubungan, dan pariwisata maka perlu dilakukan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna secara berkesinambungan; Mengingat keterbatasan anggaran daerah berdasarkan skala prioritas kebutuhan maka perlu diatur pengikatan dana dan penetapan program kegiatan untuk melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas dengan mempergunakan pola tahun jamak.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU NO. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Pepres No. 95 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PENGIKATAN DANA DAN PENETAPAN PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK, yang meliputi: MAKSUD, TUJUAN DAN JANGKA WAKTU; SUMBER DANA DAN JUMLAH DANA; PENGANGGARAN DANA; PELAKSANAAN,PENATAUSAHAAN,DANPELAPORAN; PERSYARATAN DAN PENGELOLAAN; WAKTU PELAKSANAAN DAN PEMBAYARAN PEKERJAAN; FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2008.
6 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
dan bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
kondisi saat ini
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30
Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan meliputi Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan Pajak; Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2010
Bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga
perlu dibuat peraturan untuk pengelolaan Pajak Reklame.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14
Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28
Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007;
dan Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun
2009
Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame meliputi Ketentuan Umum; Nama,
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah; Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara
Pemungutan; Surat Tagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan
Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan
Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2019
STANDAR BIAYA - BANTUAN KORBAN - BENCANA ALAM - KEBAKARAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA BANTUAN KORBAN BENCANA ALAM DAN KEBAKARAN
ABSTRAK:
Kabupaten Sarolangun merupakan daerah rawan bencana yang berpotensi menimbulkan resiko sosial, sehingga dalam penanganannya diperlukan pemberian bantuan/santunan bagi individu, keluarga, dan/atau masyarakat korban bencana;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Bantuan Korban Bencana Alam dan Kebakaran
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; Perpres Nomor 8 Tahun 2008; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Biaya Bantuan Korban Bencana Alam dan Kebakaran; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Klasifikasi Bantuan Korban Bencana Alam dan Kebakaran; Standar Bantuan Korban Bencana Bencana Alam dan Kebakaran; Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan; Sumber Anggaran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Terminal
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; penagihan; penghapusan retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2012
Bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan bentuk,
substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
kondisi saat ini
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30
Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang Pajak Parkir meliputi Ketentuan Umum; Nama,
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan Pajak; Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2007
Retribusi - Izin Pengelolaan - Pengusahaan - Sarang Burung Walet
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil peninjauan dan penelitian di beberapa lokasi dalam Kab. Sarolangun terdapat Goa-goa tempat bersarangnya Burung Walet yang merupakan kekayaan alam sejati dan sangat bermanfaat bagi manusia serta mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi; Dalam pemanfaatan dan pengelolaan Goa Sarang Burung Walet tersebut, perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan hidup Burung Walet dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu di tetapkan dengan Perda Kab. Sarolangun.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 8 Tahun 1999; PP no. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, yang meliputi; Lokasi Sarang Burung Walet dan Pengusahaannya; Perizinan; Kewajiban Pemegang Izin; Pengambilan Sarang Burung Walet; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Hal-hal yang diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2019
PELAKSANAAN - PROGRAM - BANTUAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA/KELURAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan di Kabupaten Sarolangun agar dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuannya maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; PERDA Nomor 5 Tahun 2014; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan; Meliputi Maksud dan Tujuan; Metode; Pengelolaan; Petunjuk Teknis Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA SEKAMIS - KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG - DESA BERNAI - DALAM KECAMATAN SAROLANGUN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2010/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SEKAMIS KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG DAN DESA BERNAI DALAM KECAMATAN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan; Desa Sekamis Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Desa Bemai Dalam Kecamatan Sarolangun telah memenuhi persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana yang ditentukan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
UU No, 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 07 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN DESA SEKAMIS KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG DAN DESA BERNAI DALAM KECAMATAN SAROLANGUN, yang meliputi: PEMBENTUKAN DESA; PENJABAT KEPALA DESA DAN PENGISIAN BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
5 hlm.; Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat