STANDAR BIAYA - BANTUAN KORBAN - BENCANA ALAM - KEBAKARAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA BANTUAN KORBAN BENCANA ALAM DAN KEBAKARAN
ABSTRAK: |
- Kabupaten Sarolangun merupakan daerah rawan bencana yang berpotensi menimbulkan resiko sosial, sehingga dalam penanganannya diperlukan pemberian bantuan/santunan bagi individu, keluarga, dan/atau masyarakat korban bencana;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Bantuan Korban Bencana Alam dan Kebakaran
- UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; Perpres Nomor 8 Tahun 2008; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Biaya Bantuan Korban Bencana Alam dan Kebakaran; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Klasifikasi Bantuan Korban Bencana Alam dan Kebakaran; Standar Bantuan Korban Bencana Bencana Alam dan Kebakaran; Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan; Sumber Anggaran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
- 5 hlmn
|