Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2019

STANDAR BIAYA BANTUAN KORBAN BENCANA ALAM DAN KEBAKARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Biaya Bantuan Korban Bencana Alam dan Kebakaran; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Klasifikasi Bantuan Korban Bencana Alam dan Kebakaran; Standar Bantuan Korban Bencana Bencana Alam dan Kebakaran; Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan; Sumber Anggaran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2019 tentang STANDAR BIAYA BANTUAN KORBAN BENCANA ALAM DAN KEBAKARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
15 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2019
Tanggal Berlaku
15 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO 15
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan