Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah Kabupaten Sarolangun memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan
oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun adalah pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundangundangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sudah tidak sesuai, sehingga perlu ditinjau kembali;
UU 17 Tahun 2003, UU 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020
Perda 6 Tahun 2021 mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; Penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan darah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
Perda 7 Tahun 2012
Perbup tentan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
155
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa organisasi partai politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesejahteraan, kebersamaan dan kejujuran;
bahwa untuk menunjang kegiatan serta kelancaran administrasi dan kesekretariatan organisasi partai politik, perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa pengaturan bantuan keuangan kepada partai politik dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada partai politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 26 Tahun 20113
PERDA ini Mengatur Mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Meliputi Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Sarolangun pada umumnya serta Kecamatan Limun pada Khusus nya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan, pembanguna, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, Sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Limun, dipandang perlu membentuk Kecamatan Cermin Nan Gedang sebagai pemekaran dari Kecamatan Limun; Bahwa pemekaran Kecamatan sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Cermin Nan Gadang.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah, dan Ibu Kota; Pemerintah Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
4 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Teknis Pembagian Hasil Bersih Tandan Buah Segar (TBS) 30% Untuk Alokasi Desa-Desa Sekitar Kebun Koperasi Tiga Serumpun (TS) Bagi Desa Menyerahkan lahan (ML) dan Desa Tidak Menyerahkan Lahan (TML) Pada Pola KPPA PT. KRESNA DUTA AGROINDO.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksana dan Teknis Pembagian Hasil Bersih Tandan Buah Segar (TBS) 30% Untuk Alokasi Desa-Desa Sekitar Kebun Koperasi Tiga Serumpun (TS) Bagi Desa Menyerahkan Lahan (ML) dan Desa Tidak Menyerahkan Lahan (TML) Pada Pola KPPA PT. Kresna Duta Agroindo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksana dan Teknis Pembagian Hasil Bersih Tandan Buah Segar (TBS) 30% Untuk Alokasi DesaDesa Sekitar Kebun Koperasi Tiga Serumpun (TS) Bagi Desa Menyerahkan Lahan (ML) dan Desa Tidak Menyerahkan Lahan (TML) Pada Pola KPPA PT. Kresna Duta Agroindo;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No. 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan daerah Kabupaten Sarolangun No.1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sarolangun No. 22 Tahun 2010.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Teknis Pembagian Hasil Bersih Tandan Buah Segar (TBS) 30% Untuk Alokasi Desa-Desa Sekitar Kebun Koperasi Tiga Serumpun (TS) Bagi Desa Menyerahkan lahan (ML) dan Desa Tidak Menyerahkan Lahan (TML) Pada Pola KPPA PT. KRESNA DUTA AGROINDO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Peraturan Bupati Kab. Sarolangun Nomor 22 Tahun 2010
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan perekonomian daerah serta meningkatkan pembangunan masyarakat dalam rangka pelaksanaan daerah otonomi yang luas,
nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah,
membina, dan memupuk sumber pendapatan daerah melalui usaha-usaha
penyertaan modal daerah pada pihak ketiga maka diperlukan peraturan daerah
yang mengatur pengelolaan dalam usaha penyertaan modal pada pihak ketiga
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan Perda No. 29 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Pembiayan Daerah berupa penambahan penyertaan
modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANOUN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Pcraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pcmerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam perubahan Kebijakan Umum APBD serta perubahan Prioritas dan Piaf on Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 bulan September tahun 2022
1. Undang - Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2000;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004;
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014;
7. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor I Tahun 2023 ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 2022;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
20. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
21. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023;
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023;
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 sebagaimana telah
Menetapkan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98
Tahun 2023;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolanaun Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (16) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Meliputi Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfaatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Retribusi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
16 hlmn; 1 lmprn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014
UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERDA Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 4 Tahun 2014; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2011
PETUNJUK - PELAKSANAAN - DANA BANTUAN OPERASIONA SEKOLAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BANTUAN OPERASIONA SEKOLAH (BOS) KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa mengingat belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya, agar dapat hidup mandiri didalam masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran Tahun 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 37 Tahun 2010; PMK No. 247/PMK.07/2010; Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan No. 900/5106/SJ dan 02/XII/SEB/2010; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2011; Meliputi Tujuan, Sasaran Program dan Besar Bantuan Dana Bos; Waktu, Jenis Biaya, Sekolah Penerima dan Organisasi Pelaksana; Sumber Dana, Tahap Penyaluran dan Tata Cara Penyaluran; Penggunaan Dana Bos dan Larangannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
8 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN ADMINISTRASI DANA SUBSIDI DARI PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun perlu tersedianya air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun yang dikelola dan dikembangkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu memberikan tambahan dana untuk kegiatan dana subsidi kekurangan tarif rata-rata dengan harga pokok produksi (HPP) kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
b. bahwa sehubungan dengan telah disetujuinya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
c. bahwa untuk kelancaran tugas operasional dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan administrasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dana subsidi kekurangan tarif rata-rata dengan harga pokok produksi (hpp) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Administrasi Dana Subsidi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4727);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2019 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 9);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN KETENTUAN ADMINISTRASI DANA SUBSIDI DARI PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat