Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Teknis Pembagian Hasil Bersih Tandan Buah Segar (TBS) 30% Untuk Alokasi Desa-Desa Sekitar Kebun Koperasi Tiga Serumpun (TS) Bagi Desa Menyerahkan lahan (ML) dan Desa Tidak Menyerahkan Lahan (TML) Pada Pola KPPA PT. KRESNA DUTA AGROINDO.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Teknis Pembagian Hasil Bersih Tandan Buah Segar (TBS) 30% Untuk Alokasi Desa-Desa Sekitar Kebun Koperasi Tiga Serumpun (TS) Bagi Desa Menyerahkan lahan (ML) dan Desa Tidak Menyerahkan Lahan (TML) Pada Pola KPPA PT. KRESNA DUTA AGROINDO.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Teknis Pembagian Hasil Bersih Tandan Buah Segar (TBS) 30% Untuk Alokasi Desa-Desa Sekitar Kebun Koperasi Tiga Serumpun (TS) Bagi Desa Menyerahkan lahan (ML) dan Desa Tidak Menyerahkan Lahan (TML) Pada Pola KPPA PT. KRESNA DUTA AGROINDO.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
23 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2023
Tanggal Berlaku
23 Februari 2023
Sumber
BD Kab. Sarolangun Tahun 2023 No. 6
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan