BANTUAN KEUANGAN - PARTAI POLITIK - KABUPATEN SAROLANGUN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Keberadaan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam mendukung kehidupan demokrasi, untuk kelancaran administrasi maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun
2009; Perda Kab. Sarolangun No. 01 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi DPRD Kabupaten Sarolangun, meliputi: pemberian bantuan keuangan; bantuan keuangan; pengajuan bantuan keuangan partai politik; verifikasi kelengkapan administrasi partal politik; penyaluran bantuan keuangan partai poutik; penggunaan bantuan keuangan partai politik; pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
Pada saat Rancangan Perda Kab. Sarolangun ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Sarolangun No. 7 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kab. Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lamp. 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa pertokoan milik daerah yang diretribusikan atau disewakan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; dan PP No. 38 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan meliputi
Ketentuan Umum; Ketentuan atas Pemakaian Pertokoan Milik Daerah; Ketentuan
Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dengan memanfaatkan
potensi yang ada guna menunjang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan
dan pelayanan yang baik pada masyarakat perlu upaya mendayagunakan
kekayaan daerah untuk dimanfaatkan dan digunakan pihak ketiga dengan
pembayaran retribusi dan/atau sewa serta peraturan mengenai retribusi kekayaan
daerah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diperbaharui.
- Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun
2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12
Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun
2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008
sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2008; dan Perda No. 4
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara
Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip, Struktur dan Besaran Tarif;
Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara
Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan,
Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Masa dan Saat
Terutang Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;
Sanksi Administrasi; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2009 yang dijabarkan ke dlam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 16 Desember 2009
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
7 hlm, Lampiran I s.d. Lampiran XIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2009
PEMBENTUKAN KELURAHAN - SUNGAI BETENG - PAUH - LIMBUR TEMBESI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN SUNGAI BETENG, KELURAHAN PAUH DAN KELURAHAN LIMBUR TEMBESI
ABSTRAK:
Dalam rangka menyikapi aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat sesuai dengan perkembangan pembangunan dan sosial kemasyarakatan dipandang perlu merubah status desa menjadi kelurahan;
Untuk menyikapi aspirasi, DPRD Kab. Sarolangun menggunakan hak inisiatifnya guna mengajukan perubahan status desa menjadi kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Perda No. 22 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Kelurahan Sungai Beteng, Kelurahan Pauh Dan Kelurahan Limbur Tembesi, meliputi: Pembentukan, Jumlah Penduduk dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Sumber Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Batas Wilayah dan luas wilayah secara definitif akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup Sarolangun.
4 hlm,; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2009
PEMBENTUKAN DESA - DESA MUARA LIMUN DAN DESA SUKA DAMAI KECAMATAN LIMUN - DESA BUKIT SULIH DAN DESA PANIBAN BARU KECAMATAN BATANG ASAI - DESA PASAR PELAWAN, DESA PELAWAN JAYA DAN DESA LUBUK SAYAK KECAMATAN PELAWAN - DESA UJUNG TANJUNG KECAMATAN SAROLANGUN - DESA TALANG SERDANG KECAMATAN MANDIANGIN - DESA DANAU SERDANG KECAMATAN PAUH
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MUARA LIMUN DAN DESA SUKA DAMAI KECAMATAN LIMUN, DESA BUKIT SULIH DAN DESA PANIBAN BARU KECAMATAN BATANG ASAI, DESA PASAR PELAWAN, DESA PELAWAN JAYA DAN DESA LUBUK SAYAK KECAMATAN PELAWAN, DESA UJUNG TANJUNG KECAMATAN SAROLANGUN, DESA TALANG SERDANG KECAMATAN MANDIANGIN DAN DESA DANAU SERDANG KECAMATAN PAUH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda pemerintah desa, pembangunan dan sosial kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dinamika masyarakat desa dan sebagai pelaksanaan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perda Kab. Sarolangun No. 07 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 07 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Muara Limun dan Desa Suka Damai Kecamatan Limun, Desa Bukit Sulih dan Desa Paniban Baru Kecamatan Batang Asai, Desa Pasar Pelawan, Desa Pelawan Jaya dan Desa Lubuk Sayak Kecamatan Pelawan, Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun, Desa Talang Serdang Kecamatan Mandiangin dan Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh, meliputi: Pembentukan Desa Baru; Kekayaan dan Sumber Pendapatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Dengan ditetapkannya Perda ini semua Peraturan Desa yang ada dan berlaku bagi Desa Induk tetap berlaku bagi Desa Pemekaran (Desa Muara Limun dan Desa Suka Damai Kecamatan Limun, Desa Bukit Sulah dan Desa Paniban Baru Kecamatan Batang Asal, Desa Pasar Pelawan, Desa Pelawan Jaya dan Desa Lubuk Sayak Kecamatan Pelawan, Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun, Desa Talang Serdang Kecamatan Mendiangin, Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh) sepanjang belum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Peraturan Desa masing-masing.
Dengan ditetapkannya Perda ini semua Peraturan Desa yang ada dan berlaku bagi Desa Induk tetap berlaku bagi Desa Pemekaran (Desa Muara Limun dan Desa Suka Damai Kecamatan Limun, Desa Bukit Sulah dan Desa Paniban Baru Kecamatan Batang Asal, Desa Pasar Pelawan, Desa Pelawan Jaya dan Desa Lubuk Sayak Kecamatan Pelawan, Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun, Desa Talang Serdang Kecamatan Mendiangin, Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh) sepanjang belum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Peraturan Desa masing-masing.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, oleh karena itu maka barang daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Thun 2000; UU No. 5 Tahun 1960; UU NO. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Daftar Kebutuhan BMD dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan BMD; pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang bersifat khusus dan menganut asas keseragaman; pelaksanaan penjualan/sewa beli rumah dinas golongan III, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tata cara pelaksanaan Bangun Guna Serah; pelaksanaan sensus barang daerah; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan bupati.
29 hlm.; penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2009
BIAYA PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. H. M. CHATIB QUZWAIN - KABUPATEN SAROLANGUN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BIAYA PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF.DR.H.M.CHATIB QUZWAIN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, J perlu penyesuaian biaya pelayanan dan perawatan kesehatan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 3 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof.Dr.H.M.Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, meliputi: Nama, Objek dan Golongan Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Struktur dan Besarnya Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Ketentuan Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Ketentuan Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Tata Cara Penagihan; Ketentuan Lain-Lain; Pengelolaan Apotek; Pemakaian Ambulance.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Pelayanan dan perawatan kesehatan yang dikenakan biaya pelayanan dan perawatan kesehatan bilamana belum termasuk dalam Perda ini akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai Rawat Jalan, Rawat Inap, atau IGD, penderita meninggal, klasifikasi ruangan inap dan ketentuan lain yang tidak tertera dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belm diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Sarolangun.
12 hlm.; Penjelasan 7 hlm.; Lampiran I s.s. III 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2009
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - PERUBAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Sarolangun No. 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. Sarolangun tidak sesuai lagi, sehingga dilakukan perubahan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf h dan huruf k; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2).
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 2 ayat (1), yakni huruh l.
Menyisipkan 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2009
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - DINAS DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - PERUBAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Sarolangun No. 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
MEngubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf l; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 3; Pasal 38 ayat (2).
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat