desa- pengelolaan alokasi dana desa (add) kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain alokasi dana desa sebagai dana bagi hasil dari pemerintah daerah kabupaten halmahera barat kepada pemerintah desa sebagaimana amanat undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa, untuk pengelolaan alokasi dana desa (ADD) perlu diatur kedalam prinsip-prinsip hemat, terarah dan terkendali yang tertuang dalam pedoman pengelolaan alokasi dana desa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan alokasi dana desa (ADD) kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2016.
Dasar hukum Peratuaran bupati ini terdiri dari UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No 43 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.1 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pelaksanaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
31 Halaman, Lampiran: 26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2012
Pemerintah daerah - Prosedur perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain Pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi, pemberian kewenangan yang luas kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan daerah melalui suatu perencanaan dan penganggaran yang komprehensip dengan melibatkan pemangku kepentingan guna mencegah konflik kepentingan, wa guna melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahu 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.20 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.40 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.7 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.59 Tahun 2007 Perubahan atas Pemendagri No.13, Pemendagri No.54 Tahun 2010 Pelaksanaan peraturan pemerintah No.8 Tahun, Pemendagri No.32 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.13 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang prosedur perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; Ruang lingkup dan substansi perencanaan pembangunan daerah; Prosedur perencanaan dan penganggaran daerah; Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan APBD; Data dan informasi; Penyelenggaraan perencanaan pembangunan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
20 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan ide, gagasan inovasi dan hasilkreativitas daerah, perlu dukungan masyarakat dan Pemerintah Daerahdalam memperkuat sistem inovasi daerah termasuk daya dukung,kapasitas dan daya saing daerah; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017tentang Inovasi Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenangmenetapkan Produk Hukurn berupa Peraturan Bupati yang dapatmemberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan inovasi.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 6 Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2021
Penyelenggara Inovasi Daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a. Peningkatan pelayanan publik;
b. Pemberdayaan dan peran serta masyarkat; dan
c. Peningkatan daya saing daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang NOmor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Halamahera Barat Tahun Anggaran 2020.
UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Halamahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pembagian, Penghitungan, dan Penetapan Rincian c.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
6 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2012
desa - pembentukan desa patemg, desa bobo jiko, desa ulo, desa kuripasai dan desa buku maadu kecamatan jailolo kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa pateng, desa bobo jiko, desa ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat diatas, dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya,
potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan
di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Darurat Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 ahun 2011 pembentukan UU No.82 Tahun 2011, PP No.72 Taun 2005, PP No.38 Tahun Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa pateng, desa bobo jiko, desa ulo, desa kuripasai dan desa buku maadu di kecamatan jailolo kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
13 Halaman, Lampiran: 5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2018
pemerintah daerah - Pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten halmahera barat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini terdiri dari UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.1 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan dan susunan perangkat daerah; Pembentukan UPT; Staf ahli; Kepegawaian; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
9 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2017
Desa - petunjuk teknis pengelolaan dana desa kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2017.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain bahwa dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu sumber pendapatan desa sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa, maka guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa dalam menyelenggarakan otonominnya secara terarah dan terkendali, dipandang perlu ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaan dana desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun anggaran 2017, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan Bupati Halmahera Barat tentang petunjuk teknis pengelolaan dana desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Pemendagri No.114 Tahun 2014, Pemendagri No.80 Tahun 2015, Peraturan Mentri Keuangan No.49/PMK.07/2016, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.9 Tahun 2016, Perbup Halmahera Barat No.10 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana desa kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pelaksanaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman, Lampiran: 30 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2020
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Psal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur dan menetapkan Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota BPD; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Permendagri No. 20 tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat dan Anggota BPD c.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat