TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20 15 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Hamahera Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Hamahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Pembagian, Penghitungan dan Penetapan Rincian; c. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016
otonomi dan pemerintah daerah- pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah kabupaten halmahera barat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Tugas Koordinasi Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, secara teknis menetapkan sekretariat daerah sebagai unsur staf yang pada hakekatnnya menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh para asisten sekretariat daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.25 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No.52 Tahun 2011, Pemendagri No.53 hun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.18 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.21 tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.35 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.1 Tahun 2015, Perda No.2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, tugas dan fungsi; Organisasi sekretariat daerah; Pembagian tugas koordinasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2010
Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di satuan kerja inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, maka dipandang perlu menunjuk Bendahara Pengeluaran Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010. Saudara Rukmini Tiwar yang diusulkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, dianggap cakap dan memenuhi syarat serta mampu melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran pada Satuan Kerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010.
Uu No. 60 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini merupakan petunjuk teknis pengelolaan alokasi Dana Desa yang dikelola berdasarkan tata cara Pengelolaan Keuangan Desa; pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2018
PEMBENTUKAN KECAMATAN JAILOLO TIMUR KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah sehubungan dengan ditetapkannya Permendagri No. 60 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, maka untuk menghindari rentang kendali pemerintahan (spain of control) dan kekosongan pelayanan pemerintahan maka perlu dilakukan pembentukan kecamatan dan penetapan nomor register kecamatan jailolo timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, sambil menunggu ditetapkannya Perda perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 60 Tahun 2019; Perda Kabupaten Halbar No. 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan kecamatan jailolo timur kabupaten halmahera barat dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota kecamatan; kewenangan kecamatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
4 Halaman, 2 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2011
Struktur organisasi - Organisasi dan TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KABUPATEN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingka laku, etos kerja danperbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagaimana diamanatkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hakum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.28 Tahun 1999 Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.42 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Keputusan presiden RI No.82 Tahun 1971, Keputusan Presiden RI No.16 Tahun 2005, Pemendagri No.57 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digumakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan,tugas dan fungsi sekretariat dewan pengurus kabupaten korpri; Susunan organisasi; Kepegawaian dan Eselonisasi; Tata kerja;Pendanaan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
8 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2012
kelautan - pengelolaan ekosistem terumbu karang (coral reff) di kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (Coral Reef) di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berbagai permasalahan global dan aktual
mengancam kehidupan laut dunia termasuk Indonesia pada akhirnya menyebabkan degradasi dan kehancuran ekosistem terumbu karang, wilayah laut di Kabupaten Halmahera Barat memiliki potensi sumberdaya terumbu karang dan biota laut yang berasosiasi dalam kesatuan ekosistemnya merupakan kekayaan alam yang bernilai ekonomis dan ekologis, sehingga diperlukan pengelolaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, guna mengantisipasi terjadinya degradasi/kerusakan ekosistem terumbu karang yang lebih parah dimana proses pemulihannya membutuhkan waktu yang lama dan biaya tinggi, maka perlu dilakukan pengelolaan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan pembangunan serta kepentingan masyarakat di kawasan teluk jailolo dan sekitarnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (coral reef) di Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 1973, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1983, UU No.A.17 Tahun 1985, UU No.5 Tahun 1990, UU No.6 Tahun 1996, UU No.23 Tahun 1997, UU No.24 Tahun 1999, UU No.3 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.26 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2009, UU No.10 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.45 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 1998, PP No.19 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.85 Tahun 1999, PP No.74 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, PP No.36 Tahun 2002, PP No.37 Tahun 2002, PPNo.38 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, PP No.60 Tahun 2007, PP o.42 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Keputusan RI No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.33 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan ekosistem terumbu karang (Coral Reef) di Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan; Asas, tujuan, dan manfaat; Pengelolaan ekosistem terumbu karang; Kelembagaan; Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan pidana; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
21 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Gizi Buruk dan Stunting
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, mengamanatkan: dalam keadaan prevalensi gizi buruk dan stunting yang tinggi secara langsung dapat menghambat upaya peningkatan status kesehatan masyarakat dan menghambat terwujudnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif dalam mendukung Pembangunan Nasioanl, maka perlu segera diatur dan ditetapkan regulasi daerah tentang konvergensi pencegahan dan penanggulangan gizi buruk dan stunting: bahwa masalah gizi buruk dan stunting kronis yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam jangka lama dapat mengakibatkan gangguan pertumbuhan fisik dan jaringan otak pada anak serta berimplikasi kurangnya kecerdasan kualitas sumber daya manusia, maka untuk mengantisipasinya perlu segera dilakukan Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Gizi Buruk Stunting: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Gizi Buruk dan Stunting
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 86 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 185 Tahun 2014; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 72Tahun 2021; Permendagri No. 19 Tahun 2022; Permenkes No. 23 Tahun 2012; Permenkes No. 39 Tahun 2012; Permenkes No. 65 Tahun 2013; Permenkes No. 3 Tahun 2014; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 41 Tahun 2014;Permenkes No. 66 Tahun 2014; Permentan No. 17 Tahun 2015; Permenkes No. 21 Tahun 2015; Permenkes No. 74 Tahun 2015; PermenPUPR No. 19 Tahun 2016; Permenkes No. 39 Tahun 2016; Permenkes No. 43 Tahun 2016; Permenkes No. 51 Tahun 2016; PermenPPN No. 1 Tahun 2018; PermenDesDTT No. 11 Tahun 2019; Permensos No. 20 Tahun 2019;Permenkes No. 29 Tahun 2019; Permenkeu No. 61 Tahun 2019; Permenkes No. 2 Tahun 2020; Peraturan BKKBN No. 185 Tahun 2014; Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan No. 84 Tahun 2019; Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan No. 83 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai pencegahan dan penaggulangan gizi buruk dan stunting, batasan-batasan defenisi, maksud dan tujuan, azas, prinsip dan pilar, strategi pendekatan yang digunakan, proritas sasaran wilayah intervensi, indikator kinerja, peran serta, penelitan dan pengembangan, pengendalian dan evaluasi, pembinaan, tim percepatan konvergensi pencegahan dan penanggulangan stunting, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah "Bidadari Mandiri "
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah; Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk perusahaan umum daerah sebagai unit perekonomian berperan disamping untuk menyerap tenaga kerja juga berimplikasi terhadap terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bidadari Mandiri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bidadari Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Perusahaan, Modal, Dewan Pengawas, Direksi, Pembubaran, Kepegawaian, Tahun Buku, Tahun Anggaran, dan Rencana Kerja, Persentase Penggunaan Laba, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2017
desa - tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain berdasarkan Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4) peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa dalam wilayah Kabuaten Halmahera Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan Bupati Halmahera Barat tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten Halmahera Barat Tahun anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Kabupaten Pemerintah Republik Indonesian No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Pemendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.9 Tahun 2017, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.6 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembagian, penghitungan dan penetapan rincian; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman Lampiran; 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat