organisasi- Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halamahera barat.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisai perangkat daerah yang penjabaran selanjutnnya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten halmahera barat nomor 15 tahun 2008 tentang organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat dalam implementasinya dipandang tidak mencerminkan sebuah organisasi perangkat daerah "Hemat struktur kaya fungsi" sehingga dalam operasionalisasinya terjadi beban anggaran daerah, maka untuk efesien dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah perlu dilakukan penataan kembali terhadap struktur organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat , berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.43 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No. 57 Tahun 2007.
Dengan peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah; Kedudukan tugas dan fungsi dinas-dinas daerah; Struktur organisasi dinas-dinas daerah; Kelompok jabatan fungsional; Eselonering, pengangkatan dan pemberhentian; Ketentuan lain-lain: Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Perda Kab. Halmahera Barat No. 15 Tahun 2008
12 Halaman, Lampiran: 13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2015
organisasi- pembentukan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabupaten halmahera barat
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yang penjabaran selanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten halmahera barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang organisasi organisasi sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten halmahera barat dalam implementasinnya dipandang tidak mencermikan sebuah organisasi perangkat daerah "Hemat struktur kaya fungsi"sehingga dalam operasionalisasinya terjadi bahan anggaran daerah, maka untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu dilakukan penataan kembali terhadap struktur organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.43 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, P No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No.57 Tahun 2007.
Dalam peraturaan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD; Kedudukan tugas dan fungsi sekretariat DPRD; Susunan organisasi; Kelompok jabatan fungsional; Staf ahli; Eselonering, pengangkatan dan pemberhetian; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Perda Kab. Halmahera Barat Nomor 14 Tahun 2008
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 35 Tahun 2012
ORGANISASI - ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka menindaklanjuti amanat pasal 25 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan sebagai penjabaran dari peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, maka pemerintah daerah membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah kabupaten halmahera barat untuk pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas maka perlu ditetapkan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.34 Tahun 2007, UU No.24 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2008, Pemendagri No.46 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan,Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eselon dan kepegawaian; Tata kerja; Pembinaan dan pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2012.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2012
desa - pembentukan desa Bantoli, desa linggua, desa tomodo, desa totala jaya, desa bilote dan desa aruku di kecamatan loloda kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bantoli, Desa Linggua, Desa Tomodo, Desa Totala Jaya, Desa Bilote dan Desa Aruku di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa bantoli, desa kinggua, desa tomodo, desa totala jaya, desa aruku kecamatan loloda kabupaten halmahera barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa bantoli, desa linggua, desa tomodo, desa totala jaya, desa bilote dan desa aruku perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat di atas, dan berdasarkan criteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Bantoli, Desa Linggua, Desa Tomodo, Desa Totala Jaya, Desa Bilote dan
Desa Aruku di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalamkalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan
di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Bantoli, Desa Linggua, Desa Tomodo, Desa Totala Jaya, Desa Bilote dan Desa Aruku di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bantoli, Desa Linggua, Desa Tomodo, Desa Totala Jaya, Desa Bilote dan Desa Aruku di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
9 Halaman, Lampiran: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2012
desa - pembentukan desa tokuoko, desa sosangaji dan desa aru jaya di kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tokuoko, Desa Soasangaji Dan Desa Aru Jaya di Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa tokuoko, desa sosangaji dan desa aru jaya kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat diatas dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya di kacamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemaasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya di kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60, Tahun 1958 penetapan UU No.23, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004 diubah dengan UU No.8 Tahun 2005, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa tokuoko, desa soasangaji, dan desa aru jaya di kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemakaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan perihal; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
7 Halaman, Lampiran: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2012
desa - pembentukan desa soana masugi, desa tongute ternate asal, desa ake boso dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Soana Masungi, Desa Tongute Ternate Asal, Desa Ake Boso dan Desa Kampung Baru di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang desa soana masugi, desa tongute ternate asal, desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso, dan desa kampung baru perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana yang kalimat diatas dan berdasarkan criteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial buda, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso, dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso, dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
8 Halaman, Lampiran: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2012
desa - pembentukan desa gamsida, desa ngalo-ngalo dan desa tuguaer di kecamatan ibu selatan kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daearah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada Kalimat di atas, dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa,
dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ib Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimanan tersebut dalam kalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masingmasing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Peraturan daerah Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di
Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
10 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2012
desa - pembentukan desa sidodadi dan desa air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentkan Desa Sidodadi dan Desa Air Panas di Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa sidodadi dan desa air panas kecamatan sahu timur Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa sidodadi dan desa air panas perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat diatas dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk desa sidodadi dan desa air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat diatas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan desa sidodadi dan air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa sidodadi dan desa air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemerakan; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
9 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2012
desa - pembentukan DESA DERE, DESA BALISOAN UTARA DAN DESA SASUR PANTAI DI KECAMATAN SAHU KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Dere, Desa Balisoan Utara dan Desa Sasur Pantai di Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Desa Dere, Desa Balisoan Utara dan Desa Sasur Pantai Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Desa
Dere, Desa Balisoan Utara dan Desa Sasur Pantai perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat di atas, dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk,
luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Dere, Desa
Balisoan Utara dan Desa Sasur Pantai di Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta
memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Dere,
Desa Balisoan Utara dan Desa Sasur Pantai di Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendari No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Dere, Desa Balisoan Utara dan Desa Sasur Pantai di Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batasan desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
10 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2012
desa - PEMBENTUKAN DESA BOBANE DANO, DESA SUKA DAMAI, DESA HIJRAH, DAN DESA RATEM DI KECAMATAN JAILOLO SELATAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat di atas, dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan
mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf kalimat-kalimat diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU o.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
12 Halaman, Lampiran: 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat