ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa bantoli, desa kinggua, desa tomodo, desa totala jaya, desa aruku kecamatan loloda kabupaten halmahera barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa bantoli, desa linggua, desa tomodo, desa totala jaya, desa bilote dan desa aruku perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat di atas, dan berdasarkan criteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Bantoli, Desa Linggua, Desa Tomodo, Desa Totala Jaya, Desa Bilote dan
Desa Aruku di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalamkalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan
di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Bantoli, Desa Linggua, Desa Tomodo, Desa Totala Jaya, Desa Bilote dan Desa Aruku di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat.
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bantoli, Desa Linggua, Desa Tomodo, Desa Totala Jaya, Desa Bilote dan Desa Aruku di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
|