Pembentukan Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga dan Desa Akesahu Madutu di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2022/No. 4, 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga dan Desa Akesahu Madutu di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaan di wilayah Kabupaten Halmahera Barat sebagai
akibat ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Barat dengan
Kabupaten Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara, yang berimplikasi
terpecahnya segmen bagian wilayah Desa, maka perlu dibentuk Desa-Desa
baru karena telah memenuhi persyaratan dari aspek kependudukan dan
kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; Untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
146/5652/BPD tanggal 20 Oktober 2022 perihal Pemberian 4 (empat) Kode
Desa di wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan Nomor Register
Gubernur Maluku Utara Nomor: 188.34/89/B.Hukum tanggal
28 September 2022, Perihal : Pemberian Nomor Register Ranperda
Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu ditetapkan desa-desa definitif
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga dan Desa Akesahu Madutu di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2022/No. 2, 80 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
80 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HALAMHERA BARAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halamhera Barat
ABSTRAK:
mencermati perubahan beberapa regulasi terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan
memperhatikan kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit
dan kondisi Pendapatan Asli Daerah yang cenderung menurun serta
dinamika situasi kondisi terkini sebagai dampak marebaknya wabah
pandemic Covid-19 (dilakukan Refocusing anggaran oleh Pemerintah
Pusat) yang berimplikasi merosotnya perputaran ekonomi masyarakat,
maka guna efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
efektivitas penlrelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan
penataan kembali organisasi perangkat Daerah untuk diubah dan
disesuaikan sehingga mencerminkan sebuah Organisasi Perangkat
Daerah "Hemat Struktur Kaya Fungsi"; sesuai Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera
Barat Nomor l7OlO7/2O27 tanggal 18 Juni 2O'2I tentang Persetujuan
DPRD Kab. Halmahera Barat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat menjadi
Perat.uran Daerah, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor
061.1|IS22|SETDA tanggai 7 Juli 2027 perihal: Penyampaian Hasil
trvaluasi Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah dan Keputusan
Pimpinan DPRD Kab. Hatrmahera Barat Nomor L7Ollll2O21 tanggal 4
Agustus 2027 tentang Pelaksanaan Hasil Evaluasi Perubahan
Nomenklatur Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halrnahera Barat serta Nomor
Register Gubernur Maluku Utara Nomor: 188.34|S3/B.HUKUM tanggal
10 Agustus 2021 Perihal: Pemberian Nomor Register Ranperda Kabupaten
Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu rnenetapkan Perat-uran Daerah Kabupaten Halmahera
Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun '2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
HaLmahera Barat.
Pp 72 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halamhera Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 25 Tahun 2020
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
dalam menjalankan operasionalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara profesional, maka perlu melakukan pengadaan barang dan jasa secara efisien dan transparan dengan mempertimbangkan fleksibilitas proses guna mendapatkan peluang keuntungan usaha; dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengamanatkan; Bupati mengatur pelaksanaan pengadaan barang jasa Badan Usaha Milik Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa c.Pengadaan Secara Elektronik d.Pembayaran e.Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa f.Pengawasan dan Pengendalian g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik, bersih dan sehat, pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan sampah yang dilakukan secara komperhensif dan berkelanjutan dengan melibatkan peran serta masyarakat maupun pelaku usaha sehingga memerlukan pengelolaan dan penataan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan; c. penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. umum; e. pengurangan sampah; f. penanganan sampah; g. pemilahan; h. pengumpulan; i. pengangkutan; j. pengelolaan; k. pemrosesan akhir sampah; l. tanggungjawab pengelolaan; m. kewajiban dan larangan; n. kewajiban pemerintah daerah; o. kewajiban masyarakat; p. larangan; q. tata cara pembuangan; r. pembinaan dan pengawasan; s. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2019
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN HALMAHERA BARAT DALAM MENDUKUNG PROGRAM AIR BERSIH PADA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)-PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 4; Tambahan Lembaran Daerah Kab. Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Mendukung Program Air Bersih pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung kegiatan PDAM Kabupaten Halmahera Barat dalam bentuk proyek air bersih sambungan rumah langganan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program hibah air bersih dan sanitasi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang R.I cq Direktur Jenderal Cipta Karya, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Rangka Mendukung Program Air Bersih pada Masayarakat Beroenghasilan Rendah (MBR)
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No, 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016; Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 4 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Rangka Mendukung Program Air Bersih pada Masayarakat Beroenghasilan Rendah (MBR) dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyertaan modal; pelaksanaan penambahan penyertaan modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
5 Halaman; Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kab. Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah kesejahteraan masyarakat di desa perlu ditingkatkan melalui pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat, sehingga semakin terbuka lapangan pekerjaan dan terjadi peningkatan ekonomi dan sosial; potensi ekonomi desa di wilayah kabupaten Halmahera Barat meliputi potensi pertanian, pertambangan dan kelautan memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien dan transparan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian BUMDesa; Pengurusan dan pengelolaan BUMDesa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Perda Kabupaten Halmahera Barat yang mengatur tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
15 Halaman; Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kab. Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Perda Badan Permusyawaratan Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No/ 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyaratan Desa dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup; keanggotaan BPD; kelembagaan BPD; fungsi dan tugas BPD; hak, kewajiban dan wewenang BPD; peraturan tata tertib BPD; pembinaan dan pengawasan; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Perda Kab. Halmahera Barat No. 2 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 Halaman; Penjelasan: 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat