URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 76 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 33 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
PEMBERIAN INSENTIF, HONORARIUM, UANG SAKU DAN/ATAU SANTUNAN KEMATIAN BAGI PETUGAS PENANGGULANGAN BENCANA WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif, Honorarium, Uang Saku dan/atau Santunan Kematian Bagi Petugas Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan pada petugas yang menangani wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, perlu diberikan insentif, honorarium, uang saku dan/atau santunan kematian;
b. bahwa pemberian insentif, honorarium, uang saku bagi petugas dan/atau santunan kematian untuk meringankan beban keluarga petugas yang meninggal dunia perlu dilakukan untuk meningkatkan semangat dan etos kerja petugas dalam memberikan pelayanan terbaik guna mempercepat penanganan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian insentif, honorarium, uang saku dan/atau santunan kematian bagi petugas penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, perlu mengatur dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif, Honorarium, Uang Saku dan/atau Santunan Kematian Bagi Petugas Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 45 Tahun 2019
Pasal 1 ayat 3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pasal 3 ayat 2. (2) Besaran insentif, honorarium, uang saku dan/atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
Pasal 5. Kepada petugas tertentu dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, dapat diberikan santunan kematian
Pasal 6. Selain insentif atau honorarium, kepada petugas dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, dapat diberikan uang makan sebesar Rp.31.000,- (Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah ) per hari
pasal 9 ayat 2. Pemberian insentif yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat dapat dilakukan apabila tidak dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pembiayaan lainnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 ;
bahwa dengan adanya penambahan jenis, merek, type dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, maka Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan kembali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri No. 5 Tahun 2018, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2011, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 56 Tahun 2011, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I Ketentuan dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bahagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2018
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 33 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 34 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
24
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 34 Tahun 2019
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH PADA DINAS KESEHATAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah pada Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, JABATAN, TATA KERJA, ORGANISASI NON STRUKTURAL, PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 34 Tahun 2018
PENGELOLAAN PINJAMAN PADA PERANGKAT DAERAH / UNIT KERJA YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Pinjaman pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
10. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009
Sistematika penulisan pada peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pinjaman
Bab III Penatausahaan Pinjaman
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bakar Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 58 Tahun 2005, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2012, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang PERUBAHAN Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Sumatera Barat, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar bersubsidi ditetapkan sebesar 5 % ( lima persen ).
(2) Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar non bersubsidi ditetapkan sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen).
(3) Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan oleh Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 11
(1) PBBKB merupakan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(2) Pemungutan PBBKB dilarang diborongkan.
(3) Pemungutan PBBKB dilakukan oleh Penyedia yang ditunjuk sebagai Wapu.
(4) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Produsen dan/atau Importir Bahan Bakar baik yang dijual maupun untuk digunakan sendiri. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4)
Pasal 12
(1) Penyedia wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulannya kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya atas penjualan bahan bakar kendaraan bermotor dengan melampirkan rekapitulasi Penjualan.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh penyedia sebagai Wapu atau kuasanya.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang disetor termasuk koreksi atas data laporan bulanan masing-masing SPBU, sektor Industri, Usaha Pertambangan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan sejenisnya kepada Gubernur.
(4) Penyedia wajib menyampaikan data subjek PBBKB baru kepada Gubernur Sumatera melalui Kepala Badan.
Pasal 26 A Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2018
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 106 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 106 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
A. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat ;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/1972/OTDA tanggal 29 Maret 2019 tentang Rekomendasi Perubahan Kelas Pada UPTD di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat, maka Museum Adityawarman memenuhi kriteria untuk menjadi UPTD kelas A;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 106 Tahun 2017
BAB IV UPTD MUSEUM ADITYAWARMAN:
Bagian Kesatu Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bagian Kedua Eselonering
Bagian Ketiga Uraian Tugas Dan Fungsi :
Paragraf 1 UPTD Museum Adityawarman
Paragraf 2 Kepala UPTD Museum Adityawarman
Paragraf 3 Sub Bagian Tata Usaha
Paragraf 4 Seksi Pelayanan dan Edukasi
Paragraf 5 Seksi Konservasi dan Pengembangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 106 Tahun 2017
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2020
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (4), dan pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020, dan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
UU No 61 Th 1958, UU No 22 Th 2009, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 91 Th 2010, Perpres No 55 Th 2019, Permendagri No 8 Th 2020, Perda Prov.Sumbar No 4 Th 2011, Pergub SUmbar No 56 Th 2011,
Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat