Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2011 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penetuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan di luar daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai penjabaran lebih lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Manggarai perlu disesuaikan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Manggarai No. 18 Tahun 1998; Perda Kabupaten Manggarai No. 4 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Retribusi; III. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; IV. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tafir Retribusi; V. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Wilayah Pemungutan; VII. Tata Cara Pemungutan; VIII. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. Keberatan; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XI. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XII. Penagihan; XIII. Kedaluarsa Penagihan; XIV. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; XV. Pemeriksaan; XVI. Insentif Pemungutan; XVII. Sanksi Administrasi; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta-Akta Catatan Sipil
16 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit Kerja Pada Dinas Daerah Kabupaten Manggarai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindakanjuti Peraturan Bupati Manggarai Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggrai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggrai, maka tugas pokok dan fungsi unit kerja pada Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Manggarai Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit Kerja pada Dinas Daerah Kabupaten Manggarai perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit Kerja pada Dinas Daerah Kabupaten Manggarai.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNKRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Manggarai Nomor 39 Tahun 2016 sebagaimana telah ubah dengan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Nomor 39 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 45 Tahun 2018.
Materi yang diatur adalah: Perubahan Ketentuan Pasal 209, Pasal 210, Pasal 211, Pasal 212, Pasal 213, dan Pasal 214.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Manggarai Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit Kerja Pada Dinas Daerah Kabupaten Manggarai
10 halaman; Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan motivasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu memberikan biaya pemungutan kepada Instansi Pemungutan guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Pendapatan Asli Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pajak Daerah.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai No. 18 Tahun 1988; Perda Kab. Manggarai No. 37 Tahun 2000;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberian Biaya Pemungutan; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
8 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa dalam menciptakan proses pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan yang terarah dan terpadu di desa serta dalam rangka meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Desa, maka perlu adanya pengaturan terhadap pemanfataan kawasan perdesaan sesuai dengan peruntukannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Kawasan Perdesaan
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tujuan; IV. Kewenangan Desa; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan merupakan sarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan, lahan usaha dan sebagai alat investasi yang menguntungkan sehingga bagi yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut wajar jika diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dengan membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Pajak Daerah yang kewenangan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 17 Tahun 1997, UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997, UU 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, Perpres Nomor 1 Tahun 2007, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permenkeu Nomor 147/PMK.07/20, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 18 Tahun 1988, dan Perda Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2010.
Materi yang diatur adalah Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak, Saat Terutangnya Pajak, Tata Cara Pemungutan dan Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Bagi Pejabat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
19 halaman; Penjelasan : 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di Desa, maka Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa; Penghasilan Tetap dan Kesejahteraan Perangkat Desa; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
13 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH
PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Badan Usaha Milik Daerah; Besaran Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pemeriksaan; Hasil Usaha; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
7 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2013 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2015 yang memerlukan biaya yang sangat tinggi, sehingga diperlukan perencanaan anggaran kebutuhannya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemngelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Program Kegiatan; Besaran dan Cadangan; Sumber Dana Cadangan; Tahun Anggaran Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 2.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat membutuhkan suatu kondisi yang aman dan tertib;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat yang aman dan tertib perlu dirumuskan sebuah landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan keamanan dan ketertiban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Ketertiban Umum; Tindakan Penertiban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
21 halaman; 10 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KOMODO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan jangkauan pelayanan air minum kepada masyarakat oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo, maka perlu diberikan penambahan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentsng perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahhan Daerah Air Minum Tirta Komodo;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman; 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat