pembentukan-dana-cadangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2013 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2015 yang memerlukan biaya yang sangat tinggi, sehingga diperlukan perencanaan anggaran kebutuhannya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemngelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Program Kegiatan; Besaran dan Cadangan; Sumber Dana Cadangan; Tahun Anggaran Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman; 3 halaman lampiran
|