Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penghitungan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Kelembagaan di Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa agar Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Kelembagaan Desa lebih memfokuskan tenaga dan pikiran kepada pelaksanaan tugas di Desa, perlu memberikan penghasilan tetap dan tunjangan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perda Kabupaten Alor No. 8 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tunjangan; IV. Insentif RT dan RW; V. Pengawasan; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
9 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2013; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 82 Tahun 2018
Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kepesertaan; IV. Sumber Dana, Besaran dan Iuran; V. Jangka Waktu; VI. Mekanisme Pembayaran; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
7 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ALOR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk mengakomodir Kebijakan Daerah terhadap Perubahan/Pergeseran Program kegiatan baru dan/atau Pendanaan di tingkat Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, maka sesuai ketentuan Pasal 354 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2018; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kab. Alor No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Alor No. 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. RKPD Perubahan; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Alor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, maka perlu menetapkan Peraturan Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Alor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2017; Perda Kabupaten Alor No. 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati tersebut berisi tentang menugaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk mengambil langkah koordinasi dan Kepala Dinas Pangan Kabupaten Alor untuk mengambil langkah operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Optimalisasi Pemanfaatan Kas Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainya; bahwa dalam rangka penataan manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan uang milik Daerah yang belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Alor No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito; V. Mekanisme Penempatan Uang Daerah; VI. Besaran Penempatan Uang Daerah; VII. Sumber Dana dan Pencatatan Deposito; VIII. Pencairan Deposito; IX. Pelaporan; X. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
10 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024; bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, Pemerintah Daerah memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah untuk menentukan arah dan
prioritas pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2011; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Alor No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Alor No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Alor No. 2 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah; III. Maksud dan Tujuan; IV. Ruang Lingkup; V. Sistematika RPJMD; VI. Pengendalian dan Evaluasi; VII. Perubahan RPJMD; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
15 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT KELAS D MOLA PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ALOR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis DaerahRumah Sakit Kelas D Mola; bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Kelas D Mola Kabupaten Alor dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan yang efektif, efisiensi dan bertanggung jawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Kelas D Mola Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permenkes No. 24 Tahun 2014; Permenkes No. 56 Tahunn 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Alor No. 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pembentukan; IV. Kedudukan; V. Susunan Organisasi; VI. Tata Kerja; VII. Tugas dan Fungsi; VIII. Pengangkatan dan Pemberhentian; IX. Pembiayaan; X. Ketentuan Lain-lain; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Alor Nomor
44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat