Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Keuangan Daerah, seluruh bentuk kekayaan daerah yang dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah perlu disinkronisasi, dan dengan terpenuhinya modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah berkenaan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008;
1. Modal Dasar PD BPR Bank Kembumen
2. Direksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua penyebutan PD BPR Kebumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen harus dimaknai “PD BPR Bank Kebumen”.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006
tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan di
Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006
tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan di
Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Di Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Di Kabupaten Kebumen dicabut.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang pelayanan jasa terminal, maka perlu
mengatur ketentuan mengenai retribusi terminal;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2001
tentang Retribusi Terminal sudah tidak sesuai sehingga
perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Terminal
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang,
Tata Cara Pemungutan,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran
Dan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2010
PERDA Kab. Kebumen No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu telah dibentuk Badan Kesatuan Bangsa,
Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kebumen yang
di dalamnya melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pupuk dan ketertiban dalam
menentukan harga eceran pupuk bersubsidi pada sektor
pertanian di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur alokasi dan
harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
yang meliputi
Peruntukan Pupuk Bersubsidi,
Alokasi Pupuk Bersubsidi,
Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan
Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2006
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak
Daerah yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten, maka perlu mengatur tentang Pajak
Parkir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Parkir
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Pajak,
Penyelenggaraan Usaha Tempat Parkir,
Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak,
Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak,
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah,
Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Pajak,
Tata Cara Penagihan Pajak,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi,
Keberatan Dan Banding,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,
Kadaluwarsa Penagihan,
Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
283 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Keuangan Daerah, seluruh bentuk kekayaan daerah yang dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah perlu disinkronisasi, dan dengan terpenuhinya modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah berkenaan serta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008;
1. Merubah perda Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 2010
2. Modal PDAM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 59 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45
Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan
untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten
Kebumen Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Untuk Beasiswa Bagi Siswa Kurang Mampu Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
kriteria dan tatacara penyaluran Belanja Bantuan Sosial
Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di
Kabupaten Kebumen, perlu mengubah Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan
Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu
di Kabupaten Kebumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45
Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan
untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten
Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019
tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang
Mampu di Kabupaten Kebumen yaitu ketentuan pada Pasal 3 dan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 diubah
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan dipungut retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum; bahwa dengan adanya perkembangan harga dan perekonomian, perlu menyesuaikan tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, penyesuaian besaran tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012.
PERBUP ini mengatur mengenai Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah menjadi sebagai berikut: a. untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) setiap kali parkir; b. untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap kali parkir; c. untuk kendaraan bermotor roda 6 (enam) dan di atas roda 6 (enam) sebesar
Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) setiap kali parkir; dan d. untuk kendaraan tidak bermotor sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) setiap kali parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja
dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, perlu melakukan perubahan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 11 Tahun 1955; UU No. 28 Tahun 1999; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kab kebumen N. 53 Tahun 2004; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No. 1 Tahun 2010; Perda Kab Kebumen No. 6 Tahun 2016; Perda Kab Kebumen No. 15 Tahun 2017; Perda Kab Kebumen No. 20 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat