Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan DaerahKabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 dan diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) Bab baru, yakni BAB VIIIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat