Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan DaerahKabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 dan diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) Bab baru, yakni BAB VIIIA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
14 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2010
Tanggal Berlaku
14 Juli 2010
Sumber
LD.2010/NO.6
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kebumen No. 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan