Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menerapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberaka kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban KepalaDaerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerahkepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tatacara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2004 Nomor 49), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 09);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2008 Nomor 05);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembarana Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 02);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 06);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2012 Nomor 19);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 21);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 07);
Berisi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 berupa laporan keuangan yang memuat :
Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab Ngawi Tahun 2017 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan Desa, maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 05), perlu dilakukan beberapa perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngawi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 05), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (la) dan ayat (lb), setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3);
2. Ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4);
3. Ketentuan Pasal 17 ayat (5) diubah;
4. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B;
5. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) di hapus dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (4), ayat (5) dan ayat (6);
6. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 25A
7. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 26A dan Pasal 268;
8. Ketentuan Pasal 27 ayat ( 1) dan ayat (3) diubah;
9. Ketentuan Pasal 33 diubah;
10. Ketentuan Pasal 42 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Ngawi Tahun 2017 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), maka Pemerintah Daerah Kabupaten sudah tidak mempunyai kewenangan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2014 Nomor 11), sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita l'fegara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2014 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan perubahan
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 9, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 07);
Terdapat pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 yang dirubah dan ada ketentuan baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. bahwa semakin berkembangnya usaha di bidang restoran dan/atau usaha lainnya yang masuk dalam kategori restoran di daerah, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah berupa Pajak Restoran;
b. bahwa Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mendasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Mengubah Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dan menetapkan bahwa tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya air termasuk di dalamnya air tanah harus dikelola secara menyeluruh dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga pengambilannya perlu diatur dan ditetapkan pajak nya agar dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan serta memberi manfaat secara ekonomis; b. bahwa guna tertib administrasi dan kelancara pemungutan pajak air tanah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2011 perlu diadakan perubahan.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Dasar pengenaan pajak air tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah;
2. Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan
f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 28.1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 28.1, BD Tahun 2014 Nomor 28.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Ngawi
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten Ngawi diperlukan langk:ah yang terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah;
UU No 12 Tahun 1950, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 1 Tahun 2011, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 57 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP no 79 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, PP No 50 Tahun 2007, PP No 60 Tahun 2008, PP No 71 tahun 2010, Perpres No 5 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 29 Tahun 2008, Permendagri No 54 Tahun 2009, Permendagri No 1 Tahun 2014, Perda Kab. Ngawi No 10 Tahun 2010.
penetapan kawasan stategis cepat tumbuh yang memuat prinsip dan tujuan pengembangan kawasan, pemilihan dan penetapan kawasan, pengembangan kawasan, kerjasama pengembangan kawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 28 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang SOP PPID Kabupaten Ngawi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Badan Publik yang harus menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan sederhana, serta untuk memberikan pedoman yang jelas bagi PPID dalam rangka mengelola dan memberikan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional dan Prosedur Pejabat Pengelola Kabupaten Ngawi;
UU No 12 Tahun 1950, UU No 9 Tahun 1998, UU No 32 Tahun 2004, UU No 14 Tahun 2008, PP No 61 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 35 Tahun 2010, Perda Kab. Ngawi No 3 Tahun 2008, Perda Kab. Ngawi No 7 Tahun 2008, PerBup Ngawi No 209 Tahun 2010, PerBup Ngawi No 125 Tahun 2011, PerBup Ngawi No 3.1 Tahun 2012.
Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Ngawi yang memuat Standar Operasional dan Prosedur Penyusunan Daftar Informasi Publik, Standar Operasional dan Prosedur Pelayanan Permohonan Informasi Publik, Standar Operasional dan Prosedur Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi Publik, dan Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD tahun 2014 Nomor 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sjpil sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 1 Tahun 1974, UU No 9 Tahun 1992, UU No 28 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2002, UU No 32 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2006, UU No 28 Tahun 2009, UU No 6 Tahun 2011, UU No 12 Tahun 2011, PP No 79 Tahun 2005, PP No 37 Tahun 2007, PP No 38 Tahun 2007, Perpres No 25 Tahun 2008, Perpres No 26 Tahun 2009, Kepres No 88 Tahun 2004, Permendagri No 19 Tahun 2010, Permendagri No 1 Tahun 2014, Perda Kab. Ngawi No 8 Tahun 2010.
pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengadaan tanah Bagi Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses pengadaan tanah oleh Pemerintah Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 5 Tahun 1960, UU No 32 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 2 Tahun 2012, PP No 24 Tahun 1997, PP No 27 Tahun 2014, Perpres No 71 Tahun 2012, Permendagri No 72 Tahun 2012, Permendagri No 1 Tahun 2014,
asas, tujuan, obyek dan tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil pengadaan tanah, penganggaran, hak kewajiban dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat