Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 11 Tahun 2014

Pengadaan tanah Bagi Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

asas, tujuan, obyek dan tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil pengadaan tanah, penganggaran, hak kewajiban dan peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengadaan tanah Bagi Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
05 September 2014
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2014 Nomor 11
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 966 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan