MODAL DISETOR PEMERINTAH KABUPATENN NGAWI KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MODAL DISETOR PEMERINTAH KABUPATENN NGAWI KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2020 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ngawi (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 05, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 265) maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Modal Disetor Pemerintah Kabupaten Ngawi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 10); 19. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi Kepada Perusahaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 10); 20. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten NgawiTahun 2020 Nomor 91).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang ditetapkan modal disetor dari Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2021
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (LembaranDaerah Kabupaten NgawiTahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten NgawiNomor226).
Materi Pokok pada Perarturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PROGRAM TJSP, KELEMBAGAAN TJSP, SINERGISME PROGRAM, PERAN SERTA MASYARAKAT. PENGHARGAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2021
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PARTISIPATORIS DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PARTISIPATORIS DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk mernelihara dan meningkatkan derajat kesehatan rnasyarakat yang setinggi-tingginya, dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalarn rangka pembentukan sumber daya rnanusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan bagi pembangunan Daerah; b.bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pernbangunan Daerah harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik Pernerintah Daerah maupun masyarakat; c. bahwa sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 serta sebagai upaya untuk membangkitkan kernbali perekonornian rakyat, perlu adanya strategi pengendalian penyebaran COVID-19 rnelalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, partisipatoris dan berkelanjutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Partisipatoris Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Mengingat: 18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi
Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabab dan Upaya
Penanggulangannya; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Masa Pandemi; 20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, BASIS PELAKSANAAN PPKM, PELAKSANAAN PPKM, PEMBINAAN DAN SOSIALISASI, KOORDINASI,PENGAWASAN DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika pelayanan bagi aparatur dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi, lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan sebagai obyek pengawasan pelayanan perizman khususnya dalam pelayanan penerbitan izin dan nonperizinan berusaha di Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan buruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08); 14. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita
Daerah Kabupaten NgawiTahun 2010 Nomor 209); 15. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 44 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, MAJELIS KODE ETIK, MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK, REHABILITASI, PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2021
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN NGAWI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Mengingat: 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerab
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 126).
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KONFIRMASISTATUSWAJIB PAJAK, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 85 TAHUN 2020
TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. babwa dengan telah ditetapkannya Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerab Kabupaten Ngawi dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, maka peraturan Bupati Ngawi Nomor 85 Tabun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian (Berita Daerah Tabun 2020 Nomor 85) perlu ditinjau kembali untuk diadakan perubahan; b. babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngawi tentang Perubaban Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian.
Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kebupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 220); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 233); 9. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 209).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Ngawi Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 85) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 85 TAHUN 2020
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 84) perlu ditinjau kembali untuk diadakan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Ngawi tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan.
Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kebupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 220); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 233); 9. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 209).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Ngawi Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 84) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 84 TAHUN 2020
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tabun 2019 Nomor 10); 19. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tabun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2018 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 06); 20. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 91 Tabun 2020 tentang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 91).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD,TUJUAN DAN SASARAN, TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYALURAN ADD, PENGGUNAAN ADD, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1641), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Desa
Tahun Anggaran 2021;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
peraturan ini mengatur mengenai Dana Desa
Tahun Anggaran 2021; meliputi Ketentuan umum; tata cara penghitungan pembagian dana desa; penyaluran dana desa; prioritas penggunaan dana; pemdampingan pemantauan dan evaluasi;sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
jumlah 38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMKAB NGAWI
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 17 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TUNJANBGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PNS, PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, PEGAWAI NON PNS, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN, MAKA PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMKAB NGAWI
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
7 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat