JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 85 TAHUN 2020
TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. babwa dengan telah ditetapkannya Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerab Kabupaten Ngawi dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, maka peraturan Bupati Ngawi Nomor 85 Tabun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian (Berita Daerah Tabun 2020 Nomor 85) perlu ditinjau kembali untuk diadakan perubahan; b. babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngawi tentang Perubaban Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian.
- Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kebupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 220); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 233); 9. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 209).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Ngawi Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 85) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
- PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 85 TAHUN 2020
- 16 halaman
|