PERDA Kab. Gunung Mas No. 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunung Mas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN JENIS;
BAB III
SUSUNAN DAN TIPELOGI;
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB V
KELURAHAN;
BAB VI
STAF AHLI;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung
Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2008 Nomor 94);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2008
Nomor 95) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gunung Mas
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2013 Nomor 199);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Gunung
Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2008 Nomor 97);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2008 Nomor 98) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu Kabupaten Gunung Mas
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2013 Nomor 198);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2013 Nomor 200, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
200.a);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaranm 2016. Ketentuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/422/2016 tanggal 20 September 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Gunung Mas tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 1.048.280.811.494,00 bertambah/berkurang sejumlah Rp. (15.353.677.699,26) sehingga menjadi Rp. 1.032.927.133.794,74.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2014. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan
sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa untuk mengatasi era perdagangan global dan turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, dipandang perlu meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah selaku perusahaan milik daerah sehingga mampu menarik minat investor baru untuk turut serta dalam penyertaan modal. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Bahwa ketentuan penyertaan modal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 Tahun 2005, Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun
2010, Peraturan Bupati GunungMas. Nomor 28 Tahun 2011, Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2012, dan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah terjadi koreksi dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan sehingga dilakukan revisi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 tahun 1999. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 tahun 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER PERMODALAN
BAB IV TATA CARA PENYERTAAN MODAL
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI BAGI HASIL KEUNTUNGAN
BAB VII PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2005 Nomor 65);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 124);
c. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 214);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 187.a);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 218),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 217).
Dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum.
Kabupaten Gunung Mas, maka dipandang perlu menambah penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Gunung Mas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2006. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 123), yang telah beberapa kali diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 183);
b. Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabuapten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 203);
c. Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor
217);
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 3 Tahun 2016
Bahwa Penyelenggaraan pemerintahan desa diarahkan untuk mempercepat terwujudnya pemerataan kesejahteraan masyarakat desa di wilayah Kabupaten
Gunung Mas, melalui upaya peningkatan pelayanan masyarakat desa dan pembangunan desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspekaspek penataan organisasi penyelenggara pemerintahan desa, penataan perencanaan pembangunan desa, dan penataan pembentukan badan usaha yang dimiliki oleh desa dengan memperhatikan potensi, kearifan lokal, peluang dan tantangan ekonomi pada tingkat desa yang berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur suatu pedoman Pembentukan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Memberikan payung hukum terhadap pedoman penyusunan rencana pembangunan desa dan pembentukan badan usaha yang dimiliki desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas, sehingga menjadi lebih tertib, teratur dan partisipatif maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Untuk memenuhi pertimbangan sebagai dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2015. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
BAB V ORGANISASI DAN TATA KERJA BPD
BAB VI HUBUNGAN KERJA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
BAB VII PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB VIII BUM Desa
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
102 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat
menyebabkan bertambahnya volume dan jenis sampah sehingga perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah, maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan sampah. Untuk memenuhi pertimbangan sebagai dimaksud maka perlu ditetapkan perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penataan Ruang
Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah. Tangga. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Gunung Mas. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2034.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORANG, MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA
BAB IV KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
BAB V PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
BAB VI PERIZINAN
BAB VII PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
BAB VIII SISTEM INFORMASI
BAB IX PERAN MASYARAKAT
BAB X PEMBINAAN
BAB XI LARANGAN
BAB XII INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XIII PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV KETENTUAN PIDANA
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak berlaku lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 dimaksud telah dihentikan pelaksanaannya sejak tanggal 28 Desember 2015 dengan Instruksi Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2015. Untuk memenuhi pertimbangan sebagai dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor 82) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar
jenis belenja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan
Perubahen APBD Tahun Anggaran 2015
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undeng-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undeng-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Bupati Ounung Mas Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014.
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
Peraturan Daerah Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2015
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana tclah diubah dcngan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganli
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bcrupa
laporan keuangan yang tclah diperiksa oleh Badan Perneriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang
Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2014.
Pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
Peraturan Daerah Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2015
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat