Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PERPRES No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional. Untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, perlu adanya tolok ukur dan standar biaya umum. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, standar biaya umum, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu Sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Penyelenggaraan pendidikan atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional. Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan atau sistem pendidikan formal di Kota Pagar Alam perlu dibentuk Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 9 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan BHPPD, tujuan, prinsip, jangka waktu pendidikan, tata kelola, struktur organisasi, organ pengelola pendidikan, kekayaan, pendanaan, akuntabilitas dan pengawasan, pendidik dan tenaga kependidikan, penggabungan, pembubaran, sanksi administrasi, sanksi pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2009.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan akan berakhimya periode masa jabatan Walikota Pagar Alam pada Tahun 2023 dan untuk melaksanakan lnstruksi Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kota Tahun 2024-2026;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 6 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024-2026, Rencana Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024-2026 dokumen yang selanjutnya disingkat RPD Tahun 2024-2026 adaJah dokumen perencanaan Kota Pagar Alam untuk priode 3 (Tahun} terhitung sejak Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2026. Diatur mengenai ketentuan umum, muatan dan maksud RPD Tahun 2024-2026, sistematika, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPD Tahun 2024-2026, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2015
PERWALI Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Wali Kota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Demi kelancaran pelaksanaan tugas pemda Kota Pagar Alam telah melakukan pembahasan secara bersama tentang klasifikasi tingkat perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Pagar Alam. Berdasarkan Surat DPRD Kota Pagar Alam Nomor 175/98/DPRD-KPA/2015 tentang Revisi Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2015 yang isinya menerangkan hasil rapat gabungan Anggota DPRD dengan Walikota Pagar Alam pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 membahas klasifikasi perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD bahwa hasil rapat tersebut telah ada kesepakatan untuk tingkat perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD termasuk klasifikasi tingkat A. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 7 Tahun 2014; Perwako No 52 Tahun 2014 telah diubah dengan Perwako No. 8 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan tentang biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
Mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pagar Alam Tahun 2020 dengan Peraturan Walikota
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah meliputi dokumen perencanaan tahunan pemerintah, pedoman bagi pemerintah dalam menyusun rancangan APBD Tahun 2020, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyempurnakan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran TA 2022 bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perlu Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) sebagai pedoman. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, harga satuan pokok kegiatan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No.12.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pengaturan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan, terdapat beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengaturan dan Pebertiban Pedagang Kaki Lima dalam Kota Pagar Alam yang perlu disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan keadaan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Keppres No. 55 Tahun 1993; Permendagri No. 26 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2003; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2006.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengaturan dan penertiban pedagang kaki lima dalam Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang maksud dan tujuan, pengaturan tempat berdagang, penertiban, pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017
PERWALI Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017 tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memberikan cuti dan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya
kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 tahun 2010; PP No. 11 tahun 2017; Perka BKN No. 21 Tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam Nornor 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; SE BKN No. 01/Se/1977.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis cuti, pejabat yang berwenang memberikan cuti, Tata cara pengajuan dan pemberian cuti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 01jSE/ 1977 Tentang Permintaan Dan
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota No 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagar Alam.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi Surat Kementerian Dalam Negeri No 800/8775/OTDA, tanggal 30 Desember 2021 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 62 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagar Alam,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota No 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagar Alam
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2015
PERWALI Kota Pagar Alam No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 42 Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dai APBD perlu menetapkan peraturan walikota ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
18 hlm, Lampiran : 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat