Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 15 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 49 Tahun 2014 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 4 9 Seri E);
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tugas Bela
jar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 16 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tugas Belaj
ar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 5 0 Seri E)
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 17 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 51 Seri E)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui Jalur Pendidikan, yaitu dalam bentuk pemberian tugas belajar dan dalam rangka untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan fungsi, maka Pemerintah Kota Pagar Alam telah memberikan kesempatan tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU Republik Indonesia No 23 Tahun 2014; UU Republik Indonesia No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 122 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 27 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No 15 Tahun 2012; Peraturan Walikota Pagar Alam No 16 Tahun 2012; Peraturan Walikota Pagar Alam No 17 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Kota Pagar Alam, Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh PemerintahKota kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta dalam negeri maupun luar negeri pada program studi yang telah mendapatkan persetujuan/ akreditasi minimal B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang atau C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi
perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri dengan biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan biaya mandiri, pelaksanaannya yang bersangkutan dibebaskan dari tugas kedinasan selama mengikuti pendidikan dan atau dapat tetap melaksanakan tugas serta tidak diberhentikan dari jabatan apabila memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi dan memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tugas belajar, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pembatalan, penghentian, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Mencabut :
1. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 15 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 49 Tahun 2014 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 4 9 Seri E);
2. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tugas Bela
jar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 16 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tugas Belaj
ar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 5 0 Seri E);
3. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 17 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 51 Seri E).
18 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu dan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan insentif fiskal, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan insentif fiskal.
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2022; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.07/2022; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan insentif fiskal, Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya kepada Daerah Tertinggal Berkinerja Baik yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Daerah Tertinggal adalah Insentif Fiskal yang dialokasikan kepada Daerah Tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditujukan untuk mendukung percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
11 hlm, Lampiran : 13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk tertib adminstrasi pelaksanaan Dana Insentif Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2022 yang akan diselenggarakan di Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 160/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan No 170/PMK.07/2022; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No Per-1/PK/2022; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan dana insentif daerah tahun anggaran 2023, Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, besaran DID, pengalokasian DID, kinerja daerah, perangkat daerah pengelola DID, laporan DID.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
8 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2023
biaya penunjang operasional-wali kota dan wakil walikota
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 37 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota Pagar Alam agar dapat berkerja secara optimal perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Wali Kota No 37 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 37 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai biaya penunjang operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota No 37 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaanya
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah Dana Alokasi Umum yang ditentukan merupakan salah satu pendapatan APBD Transfer yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap Tahun Anggaran dan agar penggunaan Alokasi Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya tepat sasaran dan mempunyai manfaat bagi masyarakat serta selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, perlu adanya pengaturan berupa suatu pedoman;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.07/2019; P eraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 212/PMK.07/2022; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2022
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaanya, Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, penggunaan bagian DAU, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
12 hlm, Lampiran : 85 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota No 35 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pagar Alam.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota PagarAlam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kota kepada kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 3 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu pintu dan tenaga kerja Kota Pagar Alam, Pelayanan terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah Pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu. Diatur mengenai ketentuan umum, pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha, pelaksanaan perizinan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Mencabut Peraturan Walikota No 35 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pagar Alam.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembina dan Pengawasan terhadap Perngkat Daerah dilakukan oleh Walikota yang dibuat oleh Inspektorat kota dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota Pagar Alam tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Kota Pagar Alam, Kebijakan Pengawasan adalah perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang meliputi fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan pengawasan penyelenggaraan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Walikota Pagar Alam No 10 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pagar Alam Tahun 2022.
4 hlm, Lampiran: 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat