Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa daJam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kata Pagar Alam Nomor 1 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Kata berusaha untuk melindungi kesehatan
masyarakat melalui pengendalian terhadap bahaya rokok dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 1 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No 188/MENKES/PB/1/2011; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman pelaksanaan peraturan daerah Kota Pagar Alam No 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Diatur mengenai ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
15 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penajbaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No10 tahun 2021; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 08 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 01 Tahun 2022; Peraturan Wali Kata Pagar Alam No 19 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
47 hlm, Lampiran : 14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 43 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Pagar Alam No. 37 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota No 37 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pagar Alam No 37 Tahun 2021 , telah di tetapkan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar alam masa Jabatan 2019-2024 dan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan No 34.B/LHP/XV111.PLG / 04 / 2022 tanggal 28 April 2022, kepada Walikota Pagar alam agar menetapkan kembali Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024·
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 22/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Keuangan No 248/PMK.06/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 83/PMK.02/2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2017; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No 27 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kota Pagar Alam masa jabatan tahun 2019-2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Mengubah Peraturan Walikota No 37 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghargaan Pemuda Berprestasi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka memberikan motivasi kepada pemuda berprestasi pada bidang akademik, olahraga, keagamaan, kesenian dan budaya, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan terhadap pemuda yang berprestasi dalam berbagai kegiatan di tingkat Provinsi nasional, regional dan internasional dan bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Pagar Alam.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 40 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 40 Tahun 2009; UU No 40 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2011; Peraturan Presiden No 44 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 1684 Tahun 2015; Peratu ran Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 74 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penghargaan pemuda berprestasi, Pemuda berprestasi adalah warga perseorangan maupun terhimpun dalam kelompok/komunitas pemuda yang berprestasi di bidang pendidikan olahraga dan seni. Diatur mengenai ketentuan umum, kategori bidang prestasi, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
8 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Walikota sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berwenang untuk menyelesaikan kerugian daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Kota, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; Peraturan Pemeritnah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 08 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 08 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No 58 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan pemerintah Kota Pagar Alam, Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah. Diatur mengenai kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Pagar Alam No 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Daerah.
33 hlm, Lampiran : 18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 20 16; peraturan menteri Pekerjan Umum dan Perumahan rakyat No 14/PRT/M/2018 T, hun 201 8; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas dan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang selanjutnya disebut RP2KPKPK merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan perumahan dan permukiman kumuh yang di susun oleh Pokja PKP Kota Pagar Alam yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh. Diatur mengenai ketentuan umum, penyusunan RP2KPKPK, lingkup, RP2KPKPK, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa peta proses bisnis adalah suatu diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan dan dalam rangka penataan ketatalaksanaan sebagai salah satu unsur perubahan dalam Reformasi Birokrasi guna mewujudkan Pemerintah Daerah yang tepat fungsi,
tepat ukuran, dan tepat proses, diperlukan pedoman penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kota Pagar Alam;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman penyusunan peta proses bisnis pemerintah kota Pagar Alam, Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Diatur mengenai ketentuan umum, ketentuan penutup dan lampiran tentang pedoman penyusunan peta proses bisnis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
5 hlm, Lampiran : 17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang terhadap pejabat penyelenggara Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kota Pagar Alam telah memiliki Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 201 7 ten tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Kota Pagar Alam namun perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001; UU No 30 Tahun 2002; UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ketentuan mengenai penyelenggara negara, unit pengelola LHKPN, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan adalah bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam
Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerinta Daerah, perlu dibuat petunjuk teknis dan dalam rangka tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah terkait dengan pembayaran dana kapitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan dalam upaya memberikan fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berupa Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional;
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (60) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2021;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk teknis penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Diatur mengenai ketentuan umum, pemanfaatan dana kapitasi, pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Kota Pagar Alam
16 hlm, Lampiran: 9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah satu area yaitu manajemen perubahan berupa pembangunan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur. Dalam rangka mendukung penerapan budaya kerja tersebut perlu adanya komitmen yang tinggi, etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral segenap jajaran aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam secara terencana, sistematis dan terpadu.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU no 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No PER/01/M.PAN/01/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Budaya Kerja dimaksudkan sebagai salah satu instrumen reformasi birokrasi yang dilaksanakan secara sistematis melalui penggalian, perumusan, dan penerapan nilai budaya kerja ke dalam pola pikir, pola prilaku dan pola tindakan secara konsisten, konsekuen, dan terus menerus. Diatur mengenai ketentuan umum, budaya kerja, penerapan budaya kerja, monitoring evaluasi dan pembinaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
10 hlm, Lampiran: 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat