Peraturan Walikota (PERWALI) tentang perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Suatu Tempat Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud nyata akselerasi pelaksanaan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah diatur ketentuan teknis melalui Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Satu Tempat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa sejalan dengan itikad Pemerintah Daerah dalam tata kelola pemerintahan yang baik, selain dengan mendekatkan dan menyederhanakan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya juga diperlukan keselarasan dengan perkembangan teknologi informasi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 32 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 91 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; Peraturan Bersama MenKeu dan Menteri Dalam Negeri No 15/PMK.07/2014 dan No 10 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 7 Tahun 2010; PERDA kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERWAL Tangerang Selatan No 16 Tahun 2012; PERWAL No 19 Tahun 2012
Peraturan Ini Memuat; Mutasi Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentangn Pajak Daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik oleh Pemerintah Daerah tidak terlepas dari suatu dinamika terhadap pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 32 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 7 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERWAL No 71 Tahun 2011
Peraturan Ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Sekretaris; 5. Dinas; 6. Kepala Dinas; 7. Kepala Bidang; 8. Kantor Pertanahan; 9. Kepala Kantor Pertanahan; 10. Pejabat Pembuat Akta Tanah; 11. Pejabat; 12. Badan; 13. Pajak Daerah; 14. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; 15. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; 16. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; 17. Subjek Pajak; 18. Wajib Pajak; 18a. Objek Pajak BPHTB; 18b. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; 18c. Tahun Pajak; 18d. Rumah Ibadat; 18e. Utang Pajak; 19. Penanggung Pajak; 20. Pajak Yang Terutang; 21. Surat Setoran Pajak; 22. Surat Ketetapan Pajak Daerah; 23. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar; 24. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar; 25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan; 26. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil; 27. Surat Tagihan Pajak Daerah; 28. Surat Keputusan Keberatan; 29. Surat Keputusan Pembetulan; 30. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bungan BPHTB; 31. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga BPHTB; 32. Nomor Objek Pajak; 33. Basis Data; 34. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; 35. Penelitian SSPD BPHTB; 36. Penelitian Lapangan SSPD BPHTB; 37. Penagihan Pajak; 38. pengaihan Seketika dan Sekaligus; 39. Surat Teguran; 39a. Surat Peringatan; 40. Surat Paksa; 41. Jurusita Pajak; 42. Banding; 43. Putusan Banding; 44. Surat Uraian Banding; 45. Peninjauan Kembali; 46. Pemeriksaan; 47. Pemeriksa Pajak Daerah; 48. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak; 49. Surat Perintah Pemeriksaan BPHTB; 50. Laporan Hasil Pemeriksaan BPHTB; 51. Nilai Jual Objek Pajak; 52. Nilai Perolehan Objek Pajak; 53. Tempat Pembayaran; 54. Kas Daerah; 55. Kantor Lelang; 56. Penetapan Pajak Secara Jabatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 19 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahana Atas Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi Dan Pembangunan Perdesaan Dan Perkantoran
ABSTRAK:
Dialihkannya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dimulai pada tanggal 1 Januari Tahun 2014 (Tahun Pengalihan) sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bersama Menteri keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah menguatkan upaya Pemerintah Daerah untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Konsekuensi logis atas dinamika pemun
gutan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat berimplikasi terhadap pengaturan pengelolaan PBB-P2 yang telah ditetapkan sebelumnya dalam menghadapi tahun pengalihan PBB
-P2, sehingga diperlukan penyempurnaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.07/2010,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
Peraturan Bersama Menteri keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2012 tentang
penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan daerah, yaitu ketentuan Pasal 1 angka 6, 7, 8, 12, 13, 32, 35, dan 47 diubah, ketentuan Pasal 5 huruf c diubah, ketentuan Pasal 6 diubah, ketentuan Pasal 8 diubah, ketentuan Pasal 15 diubah, diantara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan Pasal 15A, ketentuan Pasal 21 ayat (1)
diubah, ketentuan BAB V dan Penjelasan Pasal 28, 29, 30 diubah, dan diantara ketentuan BAB V dan BAB VII disisipkan BAB VIA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investas Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kebijakan akuntansi pemerintah daerah, dengan sistematika ketentuan umum, penyertaan modal daerah kedalam PT PITS, permohonan pencairan penyertaan modal daerah, verifikasi permohonan pencairan, ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2014.
8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) belum mendapatkan Tunjangan Profresi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ( TP Guru PNSD) diberikan Dana Tambahan Pengahsilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (DTP Guru PNSD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa selain urgensi terhadap ketentuan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam hal terjadinya pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan,dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, berimplikasi terhadap Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanjua Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2013; PP No 41 Tahun 2009; PP No 52 Tahun 2009; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 16 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 27 Tahun 2013; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PerMenKeu No 76 PMK.07/2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 5 Tahun 2014; PERWAL No 38 Tahun 2012; PERWAL No 2 Tahun 2014
Peraturan ini Memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah;; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pendapatan Daerah; 7. Belanja Daerah; 8. Defisit Anggaran; 9. Pembiayaan Daerah; 10. Penerimaan Anggaran; 11. Pengeluaran Daerah; 12. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; 13. Dana Perimbangan; 14. Pajak Daerah; 15. Retribusi Daerah; 16. Dana Bagi Hasil; 17. Dana Bagi Hasil Pajak; 18. Dana Alokasi Umum; 19. Dana Alokasi Khusus; 20. Dana Cadangan; 21. Pinjaman Daerah; 22. Piutang Daerah; 23. Investasi; 24. Program; 25. Kegiatan; 26. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD; 27. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 28. Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah TA 2014; 29. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah TA 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah dan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,;3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;7.Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008;8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;9Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;10.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, ;11.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, ;12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, ;13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, ;14.Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010,;15.Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011
;16.Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah, diatur tentang ketentuan umum, pendahuluan kebijakan akuntansi, kebijakan LRA, kebijakan LPSAL, kebijakan LO, kebijakan LPE; kebijakan Neraca, kebijakan LAK, dan kebijakan CaLK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 89 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 89 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 09 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;6.Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008;7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010
;10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;12.Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010,;13.Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011;14.Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang sistem akuntansi pemerintah daerah, diatur tentang ketentuan umum,
sistem akuntansi SKPD, sistem akuntansi PPKD, sistem akuntansi SKPKD, bagan akun standar, dan format formulir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 07 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN
PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan diluar kuota sasaran pada Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Pemerintah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2012
tentang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah;
Bahwa upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan yang diwujudkan melalui perluasan kriteria penerima sasaran Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sejalan dengan Norma, Standar, Pedoman, dan/atau Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah;
1Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;3Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;4Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;5Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;6Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008;7Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,;8Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;9Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, ;10peraturan menteri sosial nomor 8 tahun 2012;11Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011;12Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan ;13Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012,
;14Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013, ;15Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, ;16Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010;17Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2010, ;18Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011
;19Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2011, ;20Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2013;21Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2013,;22Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, 13, dan 14 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2014.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota nomor 38 TAhun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal terjadinya pergeseran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam upaya mewujudkan asas pengelolaan keuangan daerah, dapat berimplikasi terhadap Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERWAL No 38 Tahun 2012
Peraturan Ini Memuat; Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman pelaksanaan Lomba Pengelolaan Lingkungan Tingkat Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Lomba Pengelolaan Lingkungan Hidup Tingkat Kota Tangerang Selatan telah diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Pengelolaan Lingkungan Tingkat kota Tangerang Selatan;
b. bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola lingkungan, perlu diberikan pennghargaan bagi juara kedua dan juara ketiga
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PerMen Negara Lingkungan Hidup RI No 7 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 13 Tahun 2012
Peraturan Ini Memuat; 1. Pedoman Pelaksaanaan Lomba Pengelolaan lingkungan; 2. Pemberian Hadiah Kepada Pemenang Lomba
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat