Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan daerah, yaitu ketentuan Pasal 1 angka 6, 7, 8, 12, 13, 32, 35, dan 47 diubah, ketentuan Pasal 5 huruf c diubah, ketentuan Pasal 6 diubah, ketentuan Pasal 8 diubah, ketentuan Pasal 15 diubah, diantara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan Pasal 15A, ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, ketentuan BAB V dan Penjelasan Pasal 28, 29, 30 diubah, dan diantara ketentuan BAB V dan BAB VII disisipkan BAB VIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat