Peraturan Ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Sekretaris; 5. Dinas; 6. Kepala Dinas; 7. Kepala Bidang; 8. Kantor Pertanahan; 9. Kepala Kantor Pertanahan; 10. Pejabat Pembuat Akta Tanah; 11. Pejabat; 12. Badan; 13. Pajak Daerah; 14. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; 15. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; 16. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; 17. Subjek Pajak; 18. Wajib Pajak; 18a. Objek Pajak BPHTB; 18b. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; 18c. Tahun Pajak; 18d. Rumah Ibadat; 18e. Utang Pajak; 19. Penanggung Pajak; 20. Pajak Yang Terutang; 21. Surat Setoran Pajak; 22. Surat Ketetapan Pajak Daerah; 23. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar; 24. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar; 25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan; 26. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil; 27. Surat Tagihan Pajak Daerah; 28. Surat Keputusan Keberatan; 29. Surat Keputusan Pembetulan; 30. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bungan BPHTB; 31. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga BPHTB; 32. Nomor Objek Pajak; 33. Basis Data; 34. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; 35. Penelitian SSPD BPHTB; 36. Penelitian Lapangan SSPD BPHTB; 37. Penagihan Pajak; 38. pengaihan Seketika dan Sekaligus; 39. Surat Teguran; 39a. Surat Peringatan; 40. Surat Paksa; 41. Jurusita Pajak; 42. Banding; 43. Putusan Banding; 44. Surat Uraian Banding; 45. Peninjauan Kembali; 46. Pemeriksaan; 47. Pemeriksa Pajak Daerah; 48. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak; 49. Surat Perintah Pemeriksaan BPHTB; 50. Laporan Hasil Pemeriksaan BPHTB; 51. Nilai Jual Objek Pajak; 52. Nilai Perolehan Objek Pajak; 53. Tempat Pembayaran; 54. Kas Daerah; 55. Kantor Lelang; 56. Penetapan Pajak Secara Jabatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat