Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2001 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada Perseroan Terbatas (PT) Bimalukar (Apotek Cahaya)
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli darah guna menopang pembangunan daerah, Pemerintahan Daerah telah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Bimalukar (Apotik Cahaya) yang merupakan usaha bersama dengan Pihak Ketiga, dan berdasarkan RUPS telah dilakukan perubahan nama Perseoran menjadi PT Bima Lukar Wonosobo, penetapan modal pasar perseroan dan pengembangan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian, sehingga Peraturan Daerah Kabuaptern Wonosobo No. 27 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada dan perlu mengubahnya. Sehingga dibentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Wonosobo No. 27 Tahun 2001
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Wonosobo No. 27 Tahun 2001
1. Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2001
2. Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, maka perlu adanya upaya untuk menjaga dan meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang selaras dengan tujuan pembangunan di daerah sehingga perlu diadakan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 11 Tahun 1974;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 39 Tahun 1999;
UU Nomor 23 Tahun 2002;
UU Nomor 28 Tahun 2002;
UU Nomor 38 Tahun 2004;
UU Nomor 23 Tahun 2006;
UU Nomor 21 Tahun 2007;
UU Nomor 26 Tahun 2007;
UU Nomor 18 Tahun 2008;
UU Nomor 20 Tahun 2008;
UU Nomor 44 Tahun 2008;
UU Nomor 11 Tahun 2009;
UU Nomor 22 Tahun 2009;
UU Nomor 32 Tahun 2009;
UU Nomor 11 Tahun 2010;
UU Nomor 1 Tahun 2011;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 13 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 29 Tahun 1980;
PP Nomor 31 Tahun 1980;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 43 Tahun 1993;
PP Nomor 36 Tahun 2005;
PP Nomor 20 Tahun 2006;
PP Nomor 34 Tahun 2006;
PP Nomor 6 Tahun 2010;
PP Nomor 38 Tahun 2011;
PP Nomor 39 Tahun 2012;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1994;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2012;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015;
1.Ketentuan Umum 2.Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah 3.Hak dan Kewajiban Masyarakat 4.Ruang Lingkup 5.Tertib Jalan dan Angkutan Jalan 6.Tertib Sosial 7.Tertib Lingkungan 8.Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum 9.Tertib sungai, jaringan irigasi, saluran air, kolam, waduk dan danau 10.Tertib Usaha Tertentu 11.Tertib PKL 12.Tertib Reklame 13.Tertib Bangunan 14.Peran Serta Masyarakat 15.Pembinaan, pengendalian, penghargaan 16.Ketentuan Penyidikan 17.Sanksi Administrasi 18.Ketentuan Pidana 19.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor A-6 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor A-9a Tahun 1968 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No.6 Tahun 2014 ;
UU No.23 Tahun 2014 ;
PP No. 58 Tahun 2005 ;
PP No. 43 Tahun 2014;
Memuat Peraturan-peraturan yang terkait dengan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2015 No. 4/ TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan pajak daerah maka perlu mengubahnya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Pasal 6 diubah menjadi 2 (dua) ayat yakni ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (3) diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2000; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 14 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 87 tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015; Permendagri No 5 Tahun 1997; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri no 21 Tahun 2011; Permendagri No 17 tahun 2007; Permendagri No 61 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 13 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010; Perda Kab Wonosobo No 11 Tahun 2011; Perda Kab Wonosobo No 10 Tahun 2012; Perda Kab Wonosobo No 5 Tahun 2013; Perda Daerah Kab Wonosobo No 5 tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran ( LRA );
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan ( CaLK ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No. 1/ TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a.
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga Haknya belum terpenuhi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perlindungan dan pemenuhan Hak terhadap jenis-jenis disabilitas sebagai berikut:
1. disabilitas fisik;
2. disabilitas mental;
3. disabilitas intelektual/sensorik; dan
4. disabilitas ganda/multi.
b. perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang:
1. pendidikan;
2. ketenagakerjaan;
3. kesehatan;
4. sosial;
5. seni dan budaya;
6. olahraga;
7. sipil-politik;
8. hukum;
9. ekonomi
10. penanggulangan bencana;
11. tempat tinggal; dan
12. aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu mengatur penjualan kendaraan dinas milik Pemerintah Kab Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf-huruf a perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kab Wonosobo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 46 Tahun 1971; PP No24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Thaun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Kepmendagri No 49 Tahun 2001; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 13 Tahun 2007; Perda Kab wonosobo No 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis kendaraan dinas, penjualan kendaraan dinas, harga jual kendaraan dinas, tata cara penjualan kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.10/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987
tentang Pemberian Nama Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 15
Tahun 1987 Seri D Nomor 7) sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kemasyarakatan di Kabupaten Wonosobo
maka perlu mengubahnya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
1987;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2014 No.9/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Wonosobo Menjadi Perseroan Terbatas Bank perkreditan Rakyat (PT BPR) Bank Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan otonomi yang diberikan kepada daerah,
Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat
dengan mengoptimalkan seluruh potensi daerah yang
dimiliki;
b. bahwa PD BPR Bank Wonosobo merupakan salah satu
badan usaha milik daerah yang perlu ditingkatkan fungsi
dan perannya sebagai corporate business agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung
tercapainya visi pembangunan Kabupaten Wonosobo;
c. bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peran
sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan sebagai
antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional,
nasional dan internasional, terutama dalam menghadapi
era globalisasi dan perdagangan bebas, PD BPR Bank
Wonosobo perlu melakukan perubahan bentuk badan
hukum sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih
profesional dan fleksibel;
d. bahwa perubahan bentuk badan hukum PD BPR Bank
Wonosobo dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan
Terbatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan bentuk badan hukum PD BPR Bank Wonosobo menjadi PT BPR
Bank Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan PT BPR Bank Wonosobo pada
saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan , dan Peraturan Daerah ini serta peraturan perundangundangan
lainnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan
yang baru.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 No.8/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Aneka Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa dan usaha kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan pendapatan Pemerintah Daerah melalui Perseroan Terbatas Aneka Usaha;
b. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan PT. Aneka Usaha selaku Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Dimaksud;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pendirian PT. Aneka Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat