Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Wonosobo serta visi, misi dan tujuan strategis organisasi, maka perlu menyusun fungsi, tugas, dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan unsur dan kewenangannya secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu menjabarkan tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas serta tata kerja Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo sebagai pedoman kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Dinas Perindustrian dan Perdagangan dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pelayanan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan dan pelayanan Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman serta memberikan kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara yang membutuhkan pelayanan administrasi;
b. bahwa dalam rangka perlindungan dan pelayanan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu mengatur perlindungan dan pelayanan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, penerapan sistem merit meliputi beberapa aspek salah satunya perlindungan dan pelayanan Aparatur Sipil Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan Pelayanan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, perlindungan dan pelayanan kepada ASN, pelaksanaan perlindungan dan pelayanan kepada ASN, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Krt. Setjonegoro
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a . bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, BLUD mengembangkan dan
menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah KRT.
Setjonegoro Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi,
aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas
pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas rumah sakit milik
Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
88 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Kantor Arsip dan Kantor Perpustakaan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Wonosobo serta visi, misi dan tujuan strategis organisasi, maka perlu menyusun fungsi, tugas, dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan unsur dan kewenangannya secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu menjabarkan tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas serta tata kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonosobo sebagai pedoman kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Kantor Arsip dan Kantor Perpustakaan Daerah dicabut.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Rencana Pengendalian Risiko Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa proses pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko kecurangan sehingga diperlukan strategi penerapan penilaian risiko kecurangan untuk pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak dini;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal di Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu menyusun pedoman Rencana Pengendalian Risiko Kecurangan dalam mengelola keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Rencana Pengendalian Risiko Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum dan pedoman rencana pengendalian risiko kecurangan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2016
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Tahun 2016/No.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016 maka Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2016 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140 /4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan SR.140 /8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/SR.310/12/2015; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2015 diubah.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Perpustakaan Kabupaten
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka memberi kemudahan serta
menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan
perpustakaan dan melaksanakan tertib administrasi
dalam memberikan layanan perpustakaan, maka perlu
standarisasi layanan perpustakaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 ten tang
Penyelenggaraan Perpustakaan, masyarakat mempunyai
hak yang sama untuk memperoleh layanan,
memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas
perpustakaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan
Perpustakaan Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur layanan organisasi yang berfungsi sebagai
perpustakaan Pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit,
perpustakaan penelitian dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di
Wonosobo.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Sumber daya layanan;
b. Jenis dan bentuk layanan;
c. Prosedur layanan;
d. Waktu layanan;
e. Petugas layanan;
f. Kerjasama layanan perpustakaan; dan
g. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan
Perdesaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur rencana pembangunan antar desa
yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan
kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui
pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati dalam dokumen perencanaan jangka menengah ( 5 tahunan) bagi
setiap Kawasan Perdesaan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 61 Tahun 2014
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Wonosobo serta visi, misi dan tujuan strategis organisasi, maka perlu menyusun fungsi, tugas, dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan unsur dan kewenangannya secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu menjabarkan tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas serta tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wonosobo sebagai pedoman kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat dicabut.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Internal Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menilai akuntabilitas dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan program/kegiatan serta capaian kinerja Inspektorat Daerah, diperlukan Evaluasi Internal Inspektorat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Internal Inspektorat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Pelaksanaan Evaluasi Internal lingkup Inspektorat Daerah, tugas inspektur, Evaluasi Internal Inspektorat Daerah dan Sistematika Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Internal Inspektorat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat