Peraturan ini mengatur layanan organisasi yang berfungsi sebagai perpustakaan Pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di Wonosobo. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Sumber daya layanan; b. Jenis dan bentuk layanan; c. Prosedur layanan; d. Waktu layanan; e. Petugas layanan; f. Kerjasama layanan perpustakaan; dan g. Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat