Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya serta dipenuhi persyaratan administratif;
b. bahwa Pasal 34 Peraturan Walikota Manado No. 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu diubah guna menyesuaikan dan mengikuti perkembangan dan keadaan Kota Manado saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan atas Pasal 34 Peraturan Walikota Manado No. 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 2002;
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
4. UU No. 2 Tahun 2017;
5. PP No. 36 Tahun 2005;
6. PP No. 18 Tahun 206;
7. PermenPU No. 25/PRT/M/2007;
8. PermenPU No. 26/PRT/M/2007;
9. PermenPUPR No. 05/PRT/M/2016;
10. Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2014;
11. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016.
Peraturan ini menambahkan ketentuan terkait dengan persyaratan administratif permohonan IMB pada penyelenggaraan bangunan gedung kota manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
2 pasal (5 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa tugas pekerjaan PNS pada bagian keuangan Sekretariat Daerah Kota Manado berdasarkan Peraturan Walikota Manado Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rincian dan Tugas Fungsi Sekretariat Daerah Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2016 tentang Rincian dan Tugas Fungsi Sekretariat Daerah Kota Manado, Bagian Keuangan mempunya tugas melaksanakan administrasi ketatausahaan, penyelenggaraan urusan rumah tangga, mengkoordinasikan acara di rumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota serta rumah dinas Sekretaris Daerah Kota Manado dan Pengelolaan Keuangan Sekretaris Daerah, memiliki beban kerja dan rutinitas yang tinggi dan seringkali pelaksanaannya di luar jam kerja dan/atau hari kerja;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan dan kesejahteraan PNS, maka perlu memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Manado;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kota Manado dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Manado dalam rangka peningkatan kesejahteraan, disiplin, dan kinerja pegawai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Manado.
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 22 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali dubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. UU No. 12 Tahun 2011;
8. PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002;
9. PP No. 58 Tahun 2005;
10. PP No. 41 Tahun 2007;
11. PP No. 53 Tahun 2010;
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
13. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
14. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016;
15. Perwali Manado No. 33 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup pemberian TPP, kriteria PNS dan CPNS penerima TPP, Komponen penilaian dan perhitungan TPP, Besaran TPP, Tata cara verifikasi dan Permintaan TPP, Jam Kerja dan Sistem Absensi, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pemberian TPP, serta Alokasi Belanja TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2018.
9 Hlm(18 pasal), 5 Lampiran (7 Hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan diintegrasikan dengan jaringan informasi geospasoal pusat oleh badan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 4 Tahun 2011;
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
4. PP No. 9 Tahun 2014;
5. Perpres No. 27 Tahun 2014;
6. Perpres No. 9 Tahun 2016;
7. Perka BIG No. 2 Tahun 2012;
8. Perka BIG No. 1 Tahun 2015;
9. Perda Kota Manado No. 24 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan kedudukan JIGD, penyelenggaraan JIGD, Sistem dan Prosedur pengelolaan data spasial, Sumber Daya dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
10 Halaman (21 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel, maka dipandang perlu dibuat suatu standar biaya umum untuk penyusunan APBD TA 2019 di Pemerintah Kota Manado;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Standar Biaya Umum dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. Pemendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007;
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
11. Permenkeu No. 32 Tahun 2018;
12. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur tentang standar biaya umum dalam rangka penyusunan APBD Kota Manado TA 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
44 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa dalam melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tambahan Penghasilan Pegawai, dan Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota perlu dilakukan pergeseran yang tercantum pada DPA Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Ketiga AtasPeraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado TA 2018
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 15 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. PP No. 18 Tahun 2018;
9. PP No. 19 Tahun 2018;
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
11. Permendagri No. 33 Tahun 2017;
12. Permenkeu No. 52/PMK.05/2018;
13. Permenkeu No. 54/PMK.05/2018;
14. SE Menkeu No. 398/MK.07/2018;
15. SE Mendagri No. 905/3386/SJ;
16. Pergub Sulawesi Utara No. 2 Tahun 2018;
17. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
18. Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2017;
19. Perwali Manado No. 55 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa tugas pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Manado No. 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado memiliki beban kerja dan rutinitas yang tinggi;
b. bahwa untuk meningkatkan produktivitas, kinerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado perlu memberikan tambahan penghasilan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 39 Peraturan Mengeri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mengeri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kota Manado dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan, disiplin, dan kinerja pegawai;
d. bahwa berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daearh dan Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado, maka perlu disesuaikan BPKBMD menjadi BPKAD Kota Manado;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Perwali tentang Pemberian TPP ASN pada BPKAD Kota Manado
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 15 Tahun 2004;
5. UU No. 12 Tahun 2011;
6. UU No. 5 Tahun 2014;
7. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
8. PP No. 100 Tahun 2000;
9. PP No. 58 Tahun 2005;
10. PP No. 53 Tahun 2010;
11. PP No. 18 Tahun 2016;
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
13. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
14. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016;
15. Perwali Kota Manado No. 60 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil yang meliputi ruang lingkup, kriteria penerima TPP, komponen penilaian dan perhitungan TPP, besaran TPP, tata cara verifikasi dan permintaan TPP, jam kerja dan sistem absensi, pengawasan dan pengendalian, serta alokasi belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Manado Tahun 2018 No 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 Tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan pasa 6 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa guna tertib administrasi anggaran dan penggunaan anggaran belanja secara tepat guna, perlu dilakukan pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antara obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dalam kegiatan yang tercantum pada DAP Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018.
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 15 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
9. Permendagri No. 33 Tahun 2017;
10. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
11. Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2017;
12. Perwali Manado No. 55 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
47 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengalihan Barang Milik Daerah (Prasarana dan Sarana Beserta Dokumen) Bidang Pendidikan, Bidang Perhubungan dan Bidang Kehutanan Dari pemerintah Kota Manado Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran angka I Matriks Pembagian urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf A Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan Lajur 1 Nomor 1 Lajur 2 Sub Urusan Manajemen Pendidikan Lajur 4 Daerah Provinsi huruf a Pengelolaan Pendidikan menengah menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Pembagian urusan pemerintahan konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf O Pembagian urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Lajur 1 Nomor 1 Lajur 2 Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Lajur 4 Daerah Provinsi huruf c Pengelolaan terminal penumpang tipe B menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Pembagian urusan pemerintahan konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf BB. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Lajur 1 nomor 2 Sub Urusan Pengelolaan Hutan Lajur 4 Daerah Provinsi huruf a pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK) huruf b Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatauan pengelolaan hutan kecuali pada KPHK huruf c Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi 1) Pemanfaatan kawasan hutan 2) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu 3) Pemungutan hasil hutan 4) Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon huruf d Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara huruf e Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi huruf f Pelaksanaan pengelolaan hasil hutan bukan kayu g Pelaksanaan pengelolaan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi <6.000 m3/tahun huruf h Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi menjadi kewenangan daerah provinsi;
d. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 404 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman pelaksanaan pengalihan BMD (Prasarana dan Saerana beserta dokumen) bidang pendidikan, bidang perhubungan, bidang kehutanan, dari Pemerintah Kota Manado kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
5. PP No. 58 Tahun 2005;
6. PP No. 79 Tahun 2005;
7. PP No. 71 Tahun 2010;
8. PP No. 27 Tahun 2014;
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
10. Permenkeu No. 238/PMK.05/2011;
11. Permendagri No. 64 Tahun 2013;
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
13. Permendgari No. 19 Tahun 2016;
14. SE Mendagri No. 120/253/SJ.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan serta ruang lingkup, pelaksanaan inventarisasi BMD, Penyerahan BMD, Pencatatan BMD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2017 entang Standar Biaya Umum Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel, maka dipandang perlu dibuat suatu standar biaya umum untuk penyusunan APBD TA 2018 di Pemerintah Kota Manado;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Manado Nomor 23 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2018 Pemerintah Kota Manado
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 56 Tahun 2005;
8. PP No. 58 Tahun 2005;
9. PP No. 65 Tahun 2005;
10. PP No. 79 Tahun 2005;
11. PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 27 Tahun 2014;
12. PP No. 8 Tahun 2006;
13. PP No. 71 Tahun 2010;
14. Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012;
15. Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007;
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
17. Permendagri No. 17 Tahun 2007;
18. Permendagri No. 23 Tahun 2007;
19. Permendagri No. 53 Tahun 2009;
20. Permenkeu No. 113 Tahun 2012;
21. Permenkeu No. 49 Tahun 2017;
22. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Standar Biaya Umum dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa guna tertib administrasi anggaran dan penggunaan anggaran belanja secara teapat guna, perlu dilakukan pergeseran Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam kegiatan yang tercantum pada DPA Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 15 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
9. Permendagri No. 20 Tahun 2009;
11. Permendagri No. 33 Tahun 2017;
12. Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2017;
13. Perwali Manado No. 55 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat