PENYELENGGARAAN-BANGUNAN-GEDUNG-KOTA-MANADO
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota Manado
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya serta dipenuhi persyaratan administratif;
b. bahwa Pasal 34 Peraturan Walikota Manado No. 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu diubah guna menyesuaikan dan mengikuti perkembangan dan keadaan Kota Manado saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan atas Pasal 34 Peraturan Walikota Manado No. 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
- 1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 2002;
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
4. UU No. 2 Tahun 2017;
5. PP No. 36 Tahun 2005;
6. PP No. 18 Tahun 206;
7. PermenPU No. 25/PRT/M/2007;
8. PermenPU No. 26/PRT/M/2007;
9. PermenPUPR No. 05/PRT/M/2016;
10. Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2014;
11. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016.
- Peraturan ini menambahkan ketentuan terkait dengan persyaratan administratif permohonan IMB pada penyelenggaraan bangunan gedung kota manado
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
- 2 pasal (5 Halaman)
|